Mohon tunggu...
Titik Nur Farikhah
Titik Nur Farikhah Mohon Tunggu... Penulis - Writer

Menulis adalah bekerja untuk keabadian

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Miris Pergeseran Jalur Media Cetak ke Media Online, Ini Alasannya

9 Februari 2023   22:10 Diperbarui: 9 Februari 2023   22:15 285
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Memperingati Hari Pers Nasional 2023, mengingatkan kepada kita akan pentingnya publikasi. Tak bisa dipungkiri jika pergeseran peran media cetak kian hari kian tersudut dengan hadirnya media online maupun media sosial. Kecepatan mengakses informasi menjadi salah satu alasan ditinggalkannya media cetak oleh sebagian masyarakat.  

Alasan lainnya besarnya biaya produksi. Namun hal ini tidak hanya terjadi di Indonesia tetapi juga dialami negara lain dengan kata lain sudah menjadi polemik internasional. Terhitung tahun lalu, Indonesia kehilangan media cetak Republika. Sementara bulan Oktober 2019 koran The Journal Tribune surat kabar di York County, Carolina Selatan Amerika Serikat mengumumkan bangkrutnya koran yang sudah berusia 35 tahun. Padahal koran tersebut satu-satunya surat kabar di York Country. 

Banyak faktor yang menyebabkan pergeseran jalur dari media cetak ke media online. Diantara faktor penyebabnya tidak diperlukan lagi adanya gedung, tidak dibutuhkan kertas dan tinta untuk pencetakan. Juga tidak diperlukan karyawan untuk pendistribusiannya. 

Namun di sisi lain, perpindahan ke jalur media online pun bukan tanpa hambatan. Penguasaan teknologi informasi (IT) sangat diperlukan terlebih terkait SEO (Search Engine Optimazition). Untuk bisa menarik minat pembaca, media juga harus mampu mengemas dengan artikel berita judul yamg sedikit menggelitik disamping memahami trend algoritma yang banyak dikunjungi pembaca. 

Hadirnya berbagai palform media sosial dalam kemasan yang lebih menarik ditambah audio visual dipandang sebagai media yang mampu menguasai publik. Tik-tok, facebook, instagram, twitter sebagai media sosial yang bersanding dengan media online, masing-masing memiliki segmen tersendiri. 

Melihat pedihnya nasib media konvensional, Presiden Joko Widodo bergegas ambil langkah dengan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Media Suistainability (MA) . Harapan ke depan, Perpres sebagai produk hukum yang mampu mengatur model kerja sama dan hububgan antara media dan platform gobal untuk ekosistem pers yang berkeadilan dan seimbang.  Semoga media konvesional akan kembali gemilang seperti pada masanya. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun