Seiring perkembangan teknologi informasi di era 4.0, peran Pranata Humas dinilai semakin penting dan strategis. Terlebih dengan melihat perkembangan sistem pemerintahan di Indonesia maka dituntut adanya paradigma baru dalam penyelenggaraan pemerintahan, yaitu paradigma yang mengarah pada "Good Governance." Dimana dalam penyelenggaraan pelayanan pemerintahan yang baik sangat penting untuk mengembangkan dimensi keterbukaan informasi, yang mudah diakses, akuntabel dan transparan.
Untuk membangun pemerintahan yang bersih dan berwibawa tentunya diperlukan berbagai masukan yang bersifat kritikan, saran dan pendapat baik dari pihak internal maupun dari pihak eksternal. Â Mendukung hal tersebut tentunya informasi menjadi kekuatan dominan yang mampu menjaga keamanan dan kestabilan pemerintahan. Â
Seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat mempunyai hak untuk memperoleh informasi dari pemerintah/badan publik. Sehingga perlu adanya jalinan komunikasi yang baik antara Pemerintah dengan masyarakat untuk menghindari adanya prasangka negatif.
Jabatan Fungsional Pranata Humas
Selain memiliki peran penting dalam mendukung tugas pemerintah, humas pemerintahan secara eksplisit diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Nomor 109/M.PAN/11/2005 pasal 4 yang menjabarkan tugas pokok pranata humas yakni melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, meliputi perencanaan pelayanan informasi dan kehumasan, pelayanan informasi, hubungan kelembagaan, hubungan personil, dan pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan. Artinya, semua tugas pelayanan informasi dan kehumasan termasuk dalam cakupan penilaian jabatan fungsional pranata humas.
Seperti halnya Jabatan Fungsional lain, Pranata Humas juga memiliki jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam dua kelompok besar yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2015 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat.
Pertama, Pranata Humas Tingkat Terampil yakni pranata humas yang mempunyai kualifikasi teknis atau penunjang professional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis di bidang kehumasan. Jenjang Pranata Humas tingkat Terampil meliputi Pranata Humas Terampil, Mahir dan Penyelia.
Kedua, Pranata Humas Tingkat Keahlian yakni pranata humas yang mempunyai kualifikasi professional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kehumasan. Jenjang jabatan Pranata Humas tingkat Ahli meliputi Pranata Humas Pertama, Muda, dan Madya.
Tupoksi Pranata HumasÂ
Pranata Humas sebagai garda depan dalam sebuah institusi tentu saja tugas dan tanggungjawab yang diembannya tidak hanya melingkupi publikasi semata namun ketugasan yang sesungguhnya jauh lebih besar dari itu. Untuk dapat melaksanakan tugas tersebut tentunya diperlukan dukungan pimpinan selaku pembina sekaligus pengarah agar tidak terjadi benturan dengan pihak-pihak yang  berkepentingan.
Pranata Humas sebagai pihak yang menyampaikan informasi kepada masyarakat harus bisa menjadi sumber informasi resmi pemerintah. Pranata humas harus dapat menyampaikan berbagai program pemerintah, program pembangunan, pelayanan publik kepada masyarakat karena tidak semua informasi sampai kepada masyarakat. Yang sering terlihat, masyarakat tidak atau kurang mengetahui apa saja program pemerintah yang sudah berjalan, akibatnya ada anggapan bahwa pemerintah tidak berbuat apa-apa untuk kesejahteraan masyarakat. Di sinilah peran pranata humas menjadi sangat dominan.