Mohon tunggu...
Titiek Septiningsih
Titiek Septiningsih Mohon Tunggu... Lainnya - IRT yang merangkap sebagai ASN dan mencoba mengasah kemampuan menjadi penulis

5 tahun bergabung di Sekolahalam Bontang (2003-2008). Saat ini mengabdikan diri sebagai ASN di Kota Banjarbaru

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Evaluasi Kinerja KPU: Refleksi atas Pilkada yang Kontroversial

4 Desember 2024   20:00 Diperbarui: 4 Desember 2024   20:11 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto perolehan suara Pilkada Banjarbaru (sumber : IG jagasuara 2024)

#Pilkada serentak telah selesai dilaksanakan, termasuk di Kota Banjarbaru. Semua tahapan hingga sidang pleno penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru juga telah dilaksanakan pada 2 Desember 2024 dengan menetapkan pasangan calon nomor 01 yaitu Hj. Lisa Hallaby dan Wartono dengan perolehan suara sebanyak 36.135.

Pada tulisan sebelumnya saya sudah menyoroti masalah KPPU 1774/2024 halaman 76, terutama pada poin (5) yang menyatakan suara pada calon yang dibatalkan dinyatakan tidak sah dan poin (6) yang menyatakan suara yang dicoblos pada calon yang dibatalkan dinyatakan sah untuk salah satu calon dari pasangan calon yang tidak dibatalkan. Saya juga menyorot tidak dicetak ulangnya surat suara setelah salah satu calon didiskualifikasi. Dan terbukti hal-hal ini meninggalkan beragam kontroversi yang menyoroti kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru. 

"Banjarbaru tidak ada skema kotak kosong Jadi berapa pun jumlah suara tidak sah nanti, yang akan dihitung tetap suara sah saja"

Ini adalah pernyataan dari Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar.

Saya jadi bertanya-tanya, Ketua KPU Banjarbaru ini kenapa nggak sekalian meniadakan Pilkada Banjarbaru dan langsung melantik pasangan 01 ya? Daripada buang-buang waktu, anggaran, dan tenaga. 

Tapi saya tidak menyalahkan Ketua KPU Banjarbaru, karena beliau berpedoman kepada KPPU 1774/2024. 

Saya justru jadi bertanya-tanya, kenapa kedua poin itu bisa lolos saat penetapan KPPU 1774/2024. Padahal orang awam pun tahu kalau kedua poin tadi melanggar asas PEMILU. 

Sebagai penyelenggara pemilu, KPU bertanggung jawab untuk memastikan proses pemilihan berjalan dengan transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, sejumlah langkah yang diambil oleh KPU dalam proses Pilkada kali ini menuai banyak kritik. 

Pilkada kali ini membuat saya banyak mencari tahu tentang aturan Pemilihan Umum. Saat membuat tulisan ini saya baru sadar kalau terbitnya PKPU 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (disahkan di bulan Juli 2024) telah mencabut beberapa peraturan KPU :

  • PKPU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu pasangan Calon
  • PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
  • PKPU Nomor 10 Tahun 2017 tentang Ketentuan Khusus dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Papua dan Papua Barat
  • PKPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang Peubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
  • PKPU Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu pasangan Calon
  • PKPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
  • PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
  • PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
  • PKPU Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu pasangan Calon

Bila aturan terkait Pemilihan dengan Satu Pasangan Calon dicabut, artinya aturan terkait kotak kosong juga tidak ada lagi karena pada PKPU 8 Tahun 2024 tidak membahas secara spesifik mekanisme tentang pemilihan dengan satu calon, hanya menyebutkan pemilihan 1(satu) pasangan calon dilaksanakan bila terpenuhinya beberapa kondisi (termasuk terdapat pasangan calon yang dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilihan yang mengakibatkan hanya terdapat 1(satu) pasangan calon).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun