Mohon tunggu...
Titiek Septiningsih
Titiek Septiningsih Mohon Tunggu... Lainnya - IRT yang merangkap sebagai ASN dan mencoba mengasah kemampuan menjadi penulis

5 tahun bergabung di Sekolahalam Bontang (2003-2008). Saat ini mengabdikan diri sebagai ASN di Kota Banjarbaru

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Ketika ASN Bekerja di Rumah

13 April 2020   14:05 Diperbarui: 13 April 2020   15:28 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Karier. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan VOVID-19 di lingkungan Pemerintah tanggal 16 Maret 2020 serta Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2436/SJ tentang Pencegahan Corona Virus Disiase 2019 (COVID-19) di lingkungan Pemerintah Daerah tanggal 17 Maret 2020 berimbas pada sistem kerja beberapa daerah.

Di Banjarbaru, hal ini ditindaklanjuti oleh Walikota dengan mengeluarkan Surat Edaran tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara/Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru yang intinya mengatur kehadiran pegawai ASN/Non ASN minimal 30% dari jumlah keseluruhan pegawai pada SKPD masing-masing.

Tentu saja dengan tetap mempertimbangkan beberapa hal, seperti : jenis pekerjaan yang dilakukan, efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan, peta sebaran COVID-19, domisili, kondisi kesehatan pegawai dan keluarga, riwayat perjalanan dinas, dll.

Saat tulisan ini dibuat, penyesuaian jam kerja berlaku hingga tanggal 20 April 2020. Tapi, kalau menurut perkiraan saya sih Surat Edaran ini akan diperpanjang masa berlakunya hingga akhir bulan Ramadhan. Sama seperti belajar di rumah bagi siswa-siswi.

Sebagai ASN adanya edaran ini tentu saja membuat saya bersyukur, mengingat anak-anak sudah lebih dulu diliburkan. Sebelum edaran ini dikeluarkan, anak-anak ikut ke kantor bersama saya, karena di rumah tidak ada yang menjaga, dan tugas-tugas yang diberikan selama pembelajaran dilakukan di rumah memerlukan pendampingan dari orangtua.

Hal lain yang membuat saya bersyukur adalah selama "Work From Home" diberlakukan, ASN/Non ASN tetap mendapatkan gaji sehingga kesulitan finansial Insya Allah tidak akan dirasakan.  Berbanding terbalik dengan cerita teman-teman yang saya dapatkan di grup-grup daring. 

Ada yang iparnya bekerja di hotel dirumahkan tanpa gaji. Ada juga yang sepupunya bekerja di restoran dipaksa cuti tanpa gaji. Ada yang kuliah sambil bekerja di Jakarta terpaksa dirumahkan karena kampus dan tempat kerjanya tutup. Ada juga yang kerjanya servis elektronik keliling, karena  panggilannya berada di zona merah, terpaksa ditolak. Sedih bacanya.

Tapi...hal yang membuat saya dilema adalah kata "Work From Home". Beberapa mengartikannya sebagai libur. Apakah "Work From Home" itu sama dengan libur? Menurut saya tidak. "Work From Home" berarti ASN/non ASN tetap menjalankan kewajibannya sebagai pegawai tapi pusat kendalinya dilakukan di rumah.

Yang melakukan pelayanan secara daring tetap menindaklanjutinya secara daring. Fungsi koordinasi tetap dilaksanakan melalui rumah. Itu adalah konsekuensi dari gaji yang tetap didapatkan walau pegawai tidak masuk kantor.

Saya jadi teringat perkataan almarhum bos, "Harusnya bersyukur jadi ASN. Bekerja yang baik. Jalankan amanah. Jangan seenaknya. Gaji ASN itu dari rakyat". Teringat juga dengan beliau yang suka mematikan lampu ruangan dan menutup pintu ruangan yang ber-AC karena dianggap pemborosan. 

"Biasakan yang benar, jangan membenarkan yang biasa" atau "Sebelum nyuruh orang lain salat, kita dulu yang salat. Kasih contoh jangan sampai kita yang nyuruh, kita juga yang belum."

Semoga tetap bisa menjalankan amanah, walau pun bekerja melalui rumah. Aamiin yra.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun