Mohon tunggu...
Titi Alfa  Khairia
Titi Alfa Khairia Mohon Tunggu... -

Seorang Blogger dan pembelajar seumur hidup, menulis 3 buku fiksi dalam antologi, akan terus menulis untuk kehidupan.\r\n

Selanjutnya

Tutup

Money

Yuk Mengenal Perbankan Syariah di Indonesia

14 Mei 2016   14:22 Diperbarui: 19 Mei 2016   14:53 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sejak kapan anda mengenal #PerbankanSyariah? Lima tahun? dua tahun atau bahkan sepuluh tahun yang lalu?
Bagaimana kesan anda terhadap #PerbankanSyariah? Lebih baik? Sama saja? atau bahkan kurang baik dibandingkan bank-bank konvensional ? Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, memiliki potensi yang cukup besar untuk perkembangan #PerbankanSyariah.

Topik inilah yang dibahas tuntas dalam acara Meet Up Blogger dan Kompasiana Nangkring di Shanghai Room , Mercure Hotel Surabaya pagi itu, Sabtu 14 Mei 2016.

Sebagai pembicara pertama, Bapak Setiawan Budi Utomo, Direktur Pengembangan Produk dan Edukasi Deputi Perbankan Syariah, Otoritas Jasa Keuangan.

Pembicara kedua adalah Bapak M.Zahirul Haqq, Pimpinan BRI Syariah, KCP Perak, Surabaya.

Dan Yang ketiga yakni Mba April, Kabag Pengembangan Produk dan Edukasi,  Perbankan Syariah, OJK`

Yuk kita simak paparan mereka 

gambar

Dalam sepuluh tahun terakhir, perkembangan #PerbankanSyariah di Indonesia cukup menggembirakan. Sejak ditetapkan Undang-undang no 7 tahun 1992 tentang Perbankan, memberi peluang untuk membuka bank yang beroperasi dengan prinsip bagi hasil, Indonesia memasuki era DUAL BANKING SYSTEM, di mana Bank dengan prinsip syariah dan bank konvensional, bersama-sama mendukung pembangunan perekonomian nasional.

Kedudukan #PerbankanSyariah makin dikuatkan dengan ditertapkannya Undang-undang no 21 tahun 2008. Undang-undang tersebut memberikan landasan yang kuat tentang :

- Perizinan dan Pengaturan

- Pembinaan, Pengawasan dan Pemeriksaan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun