Mohon tunggu...
Titi Warsiti
Titi Warsiti Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Saya seorang yang simple, ceria dan senang membaca

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Dokter Gadungan 21 Tahun Praktik dan Tips Agar Tidak Ditipu

31 Oktober 2011   05:04 Diperbarui: 26 Juni 2015   00:15 1171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

[caption id="attachment_143740" align="aligncenter" width="461" caption="Ilustrasi Contoh Papan Plang Praktek Dokter (sengaja saya samarkan nama dokternya, karena nanti diduga promosi)"][/caption] Satu lagi ulah seorang bapak bernama Yusuf Basofi berusia 50 tahun melakukan penipuan sebagai dokter praktek gadungan yang ditangkap aparat kepolisian di Situbondo-Jawa Timur, yang nyatanya tidak tamat SD dan hanya memiliki sertifikat kursus pengobatan herbal, seperti diwartakan di beberapa televisi swasta siang ini. Dalam prakteknya itu dokter gadungan ini menggunakan obat-obatan farmasi serta alat-lata medis seperti jarum suntik, set bedah minor layaknya dokter yang terakreditasi oleh Depkes dan IDI. Menurut pengakuannya, selama 21 tahun berpraktek semua pasiennya aman-aman saja tidak pernah merenggut nyawa korban atau melakukan kesalahan/kegagalan dalam prakteknya. Dan sekian lama masyarakat sekitarnya tidak ada yang mengetahui kalau dokter itu adalah dokter gadungan. Saya jadi ikut perihatin atas modus penipuan sebagai dokter gadungan ini, maka akan saya sampaikan Tips supaya anda tidak menjadi korban penipuan seperti itu. Saat anda datang untuk memeriksakan diri/berobat, coba lihat dan amati poin-poin dibawah ini:

  1. Pada Papan Plang Praktek harus tertuliskan nama jelas dokter yang berpraktek lengkap dengan gelar dokternya (dr.) dan atau spesialisasinya.
  2. Mencantumkan SIP (surat ijin praktek) yang dikeluarkan oleh Depkes Pusat/Kantor Dinas Kesehatan setempat.
  3. Meiliki sertifikat uji kompetensi yang dikeluarkan olek Kolegium Kedokteran Indonesia (KKI) yang berlaku 5 tahun sekali dan harus diperpanjang dengan melalui ujian kompetensi lebih dahulu.
  4. Memiliki sertifikat keanggotaan IDI dan Kartu Anggota IDI yang berlaku 5 tahun.
  5. Menempelkan SIP pada dinding ruang praktek/ruang pemeriksaan yang mudah terlihat dari jarak pandang yang wajar.
  6. Bila diperlukan menempelkan Sertifikat keanggotaan IDI, Ijasah dokter dan ijasah spesialisasi yang dimiliki selama melakukan pendidikan dokter dan dokter spesialis.
  7. Bila perlu saat konsultasi, secara selingan, tanyakan dokter itu alumni universitas mana dan tahun angkatan berapa, hanya untuk meyakinkan saja.
  8. Masih kurang yakin, catat nama dokternya, cari namanya di Kantor Dinas Kesehatan setempat, apakah dokter ini terdaftar/tercatat atau tidak.

Inilah sedikit informasi yang bisa saya sampaikan, agar tidak terjadi lagi aksi penipuan yang mengaku-aku sebagai dokter, sehingga anda tidak dijadikan korban penipuan dan tidak dirugikan bila tidak sembuh atau kesalahan dalam tindakan medis lainnya. Salam Waspada, Titi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun