Mohon tunggu...
Tita Nurmalinasari H
Tita Nurmalinasari H Mohon Tunggu... Dosen - Akademisi

Bermimpilah meskipun saat ini mimpi kita hanya sebatas tulisan di kertas

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Solusi untuk Menanggapi Huru-hara "Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Pelajar"

9 Agustus 2024   13:10 Diperbarui: 9 Agustus 2024   13:10 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Peraturan Pemerintah yang baru saja disetujui oleh Presiden Joko Widodo yaitu PP No.28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menarik perhatian masyarakat terutama dikalangan akademisi. Dalam paraturan tersebut tertuang bunyi pasal yang mengatur tentang  penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja yang sudah menikah. 

Penyediaan alat kontrasepsi yang di atur dalam peraturan tersebut di nilai dapat dijadikan salah satu upaya dalam menanggulangi permasalahan kesehatan reproduksi bagi pelajar dan remaja. Akan tetapi, dengan disahkan aturan ini dikhawatirkan bukan menjadi upaya dalam menanggulangi masalah kesehatan reproduksi melainkan menjadi salah satu penyebab semakin maraknya seks bebas dikalangan remaja atau pelajar. Meskipun kendatinya, di aturan tersebut dijelaskan penyediaan alat kontrasepsi ini hanya untuk pelajar atau remaja yang sudah menikah. 

Jika digaris bawahi mengenai pernyataan tentang "Pelajar atau remaja yang sudah menikah" hal tersebut tentunya akan memicu kesalahpahaman dikalangan pelajar, sehingga menyebabkan naiknya angka pernikahan dini di Indonesia. Kemudian, jika aturan ini tidak tersampaikan dengan baik kepada pelajar maka mereka akan berpikiran bahwa pemerintah mendukung para remaja untuk melakukan pernikahan dini bahkan akan memicu terjadinya seks bebas dikalangan pelajar. 

Indonesia adalah negara yang beragama, Pancasila merupakan dasar dari menjalankan semua peraturan yang ada dan merupakan sumber dari segala peraturan. Jika ditanyakan apakah kebijakan tersebut bertentangan dengan Pancasila? tentunya jika peraturan tersebut salah dalam penyampaian atau sosialisasi kepada pelajar di Indonesia maka akan menimbulkan hal yang melanggar nilai-nilai Pancasila itu sendiri, seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya yaitu dapat meningkatkan angka seks bebas di negara kita. 

Indonesia memiliki tujuan untuk menjadi Indonesia Emas 2045, jika generasi bangsanya diberikan fasilitas untuk menikah di usia dini, apa yang akan terjadi nantinya kepada generasi bangsa? dibandingkan menyediakan alat kontrasepsi bagi pelajar atau remaja, alangkah lebih baiknya pemerintah membuat kebijakan yang lain seperti halnya, pemerintah membuat kebijakan mengenai pentingnya "Pendidikan Seks atau Sex Education" bagi pelajar atau remaja. Dengan adanya pendidikan seks ini, para generasi muda diberikan pemahaman mengenai, bagaimana sistem kesehatan reproduksi mereka, bagaimana mereka mengelola emosional mereka dan masih banyak hal yang dapat dipelajari, cara ini lebih tepat, lebih komprehensif, dan legal serta bisa diterima oleh masyarakat. 

Pendidikan seks ini sebenarnya bukan hanya bisa diterapkan dijenjang sekolah melainkan dapat juga diterapkan di lingkungan keluarga  bahkan pendidikan seks ini pun dapat disosialisasikan kepada masyarakat. Dengan adanya pendidikan seks atau sex Education ini, bukan hanya mempelajari sistem reproduksi akan tetapi mempelajari juga mengenai penyakit-penyakit sistem reproduksi dan dapat diselipkan mengenai dampak dari seks bebas dan pernikahan dini bagi pelajar. Pendidikan seks ini dapat dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan sehingga menjadi bagian dari pembelajaran yang nantinya diajarkan oleh pendidik yang memang memiliki background dari dunia kesehatan. 

Dalam menyelesaikan permasalahan mengenai kesehatan reproduksi dikalangan remaja ini memerlukan penanggulangan yang holistik dan berbasis nilai serta moral bangsa Indonesia. Dengan demikian, kebijakan yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar merupakan kebijakan yang tidak seharusnya diambil oleh pemerintah, kebijakan tersebut seharusnya dapat ditinjau kembali dari segala aspek terutama ditinjau kembali bagaimana dampaknya bagi generasi bangsa ke depannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun