Mohon tunggu...
Tita Noviyanti
Tita Noviyanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah mahasiswa akuntansi semester akhir yang memiliki minat besar dalam bidang ekonomi🤍

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pentingnya Penerapan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) EMKM pada UMKM

22 Januari 2025   11:16 Diperbarui: 22 Januari 2025   11:12 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Penerapan akuntansi yang sesuai standar berlaku memiliki peranan krusial dalam menyokong pertumbuhan suatu entitas bisnis yang meliputi usaha kecil, menengah, dan besar. Setiap pelaku usaha harus mengetahui prinsip dan teknik akuntansi yang relevan dengan jenis usaha yang dijalani. Perusahaan besar umumnya mempekerjakan konsultan untuk membuat laporan keuangan sesuai dengan standar yang berlaku, tetapi bagaimana akuntansi diterapkan pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)?

Menurut Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2023, terdapat 64,2 juta UMKM yang memberikan kontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), mencapai 61,07 persen atau sekitar Rp8.573,89 triliun. Selain itu, UMKM menyerap 97 persen dari total tenaga kerja di negara ini dan mencakup 99 persen pelaku usaha. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya keberadaan UMKM dalam perekonomian Indonesia. UMKM sendiri dapat diidentifikasi melalui berbagai kriteria seperti jumlah karyawan, pendapatan, dan aset yang dimiliki. Di Indonesia, kriteria UMKM dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 mengenai UMKM. 

UMKM memiliki potensi besar untuk menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, serta memacu pertumbuhan ekonomi. Namun, tantangan yang sering muncul adalah minimnya pemahaman mengenai akuntansi dan ketidakmampuan dalam menyusun laporan keuangan yang memenuhi standar. Padahal, laporan keuangan yang memenuhi syarat dapat meningkatkan kepercayaan investor dan kreditor, serta merupakan prasyarat utama dalam pengajuan pinjaman ke lembaga keuangan. Sayangnya, masih banyak UMKM yang belum menyadari pentingnya pencatatan dan pembukuan karena keterbatasan pengetahuan (Linawati, 2015).

Untuk memenuhi kebutuhan ini, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) melalui Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) memperkenalkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) pada 17 Juli 2009. SAK ETAP dibuat untuk usaha kecil dan menengah yang laporan keuangannya tidak ditujukan untuk publik. Namun, standar ini dinilai masih cukup rumit bagi beberapa pelaku UMKM. Oleh sebab itu, DSAK meratifikasi Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah (SAK EMKM) pada 18 Mei 2016, yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2018.

SAK EMKM bertujuan untuk mempermudah penyediaan laporan keuangan bagi UMKM dengan format yang lebih sederhana. Standar ini meliputi laporan laba rugi, laporan posisi keuangan, dan catatan atas laporan keuangan. Dalam SAK EMKM, penyajian laporan posisi keuangan tidak mengikuti format khusus, tetapi aset dapat diurutkan berdasarkan tingkat likuiditasnya, sedangkan liabilitas diatur berdasarkan jatuh tempo. Laporan laba rugi mencatat pendapatan dan pengeluaran selama suatu periode tertentu, dan catatan atas laporan keuangan memberikan informasi tambahan yang relevan.

Pengukuran dalam SAK EMKM menggunakan biaya historis, sehingga UMKM hanya perlu mencatat aset dan kewajiban berdasarkan harga perolehannya. Standar ini diharapkan dapat memudahkan pelaku UMKM dalam menyusun laporan keuangan dengan lebih sederhana, memperluas akses mereka ke lembaga keuangan, dan mendukung keberlanjutan usaha. Sebagaimana dinyatakan oleh Purba (2019), laporan keuangan yang dibuat sesuai dengan standar dapat membantu UMKM dalam mendapatkan pendanaan.

Dengan adanya SAK EMKM, pelaku UMKM diharapkan dapat mengelola keuangannya lebih baik sehingga dapat meningkatkan daya saing dan mendukung perkembangan usaha mereka.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun