Sudah tidak asing terdengar akan korupsi yang menjadi-jadi di negeri ini. Korupsi merupakan suatu hal penyelewengan tugas atau amanah yang dilakukan demi kepentingan individual. Tentunya, korupsi dilarang karena melanggar hukum yang telah berlaku di Indonesia. Korupsi sendiri hanya menguntungkan sebagian pihak saja, tetapi yang rugi justru khalayak umum khususnya rakyat.Â
Banyak permainan politik yang dilakukan oleh penguasa serakah demi memuaskan hasratnya dengan menjadikan kekuasaan sebagai tameng atau alat perlindungan diri mereka. Kasus korupsi dalam negeri tidak akan pernah ada habisnya, padahal sudah ada Undang-Undang yang mengatur tentang pemberantasan korupsi yaitu Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999. Beberapa pasal pun sudah dibuat untuk sang koruptor dalam melakukan aksi kejahatannya, tetapi hal itu justru memicu adrenalin mereka untuk terus melakukan tindakan korupsi.
Ada korupsi adapula sang pemberantas korupsi ialah Komisi Pemberantas Korupsi atau KPK yang memiliki banyak prestasi demi menghapus dalam negeri. KPK sendiri telah sering menjerat penegak hukum aktif mulai dari Ketua Mahkamah Agung, Hakim, Jendral Polisi sekalipun. KPK juga telah berhasil menjerat tiga Menteri Aktif, Pimpinan partai politik pun tak luput dijerat apabila terbukti melakukan tindakan korupsi.Â
KPK pun berhasil menyelamatkan keuangan atas kerugian negara yang fantastis dibuktikan dengan pada tahun 2020 berdasarkan laporan tahunan KPK dari seumber kpk.go.id, KPK menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp. 593,2 triliun dengan anggaran sebesar Rp. 920,3 miliar. KPK melakukan hal itu agar uang negara dapat digunakan dengan semestinya dan tidak jatuh pada orang yang tidak bertanggung jawab.Â
Bukankah dari itu seharusnya para koruptor dalam negeri ini berhenti melakukan aksi, ini justru menimbulkan pelaku baru korupsi yang terus muncul. Para koruptor ini tentunya tidak takut pada hukum negara serta hukum tuhan. Menurut laporan Indonesia Corruption Watch disingkat ICW mencatat terdapat 1.298 terdakwa kasus pidana korupsi pada Indonesia sepanjang tahun 2020 yang mengakibatkan negara merugi sebesar Rp. 56,7 triliun sedangkan pidana suap sekisar Rp. 322,2 miliar.
Sepanjang tahun 2020 dikejutkan oleh beberapa koruptor dalam negeri mulai dari kasus suap yang dilakukan oleh Wali Kota Cimahi yakni Ajay Muhammad Priatna, Kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, hingga kasus suap oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan masih banyak lagi kasus-kasus korupsi yang lainnya. Korupsi tentunya berdampak negatif pada negara dimana akan meperlambat pertumbuhan ekonomi, turunnya tingkat investasi dalam negeri, peningkatan kemiskinan, peningkatan akan ketimpangan pendapatan pada masyarakat, kesejahteraan dan kebahagiaan rakyat akan turun drastis.Â
Hal ini tentunya bukan yang diharapkan oleh masyarakat. Apabila penguasa-penguasa dapat amanah dalam menjalankan tugasnya, tidak mengambil hak-hak yang bukan untuknya. Maka rakyat pun sang pemberi amanah akan sejahtera hidupnya, selalu merasa aman dan tentram karena ketimpangan akan berkurang dalam negeri ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H