Sebagaimana diketahui publik bahwa Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) mengeluarkan kebijakan untuk memblokir Steam hingga PayPal. Kebijakan ini menuai banyak kontra dari masyarakat. Masyarakat menilai pemerintah sewenang-wenang dan merugikan banyak orang yang pendapatannya bergantung pada aplikasi-aplikasi semacam PayPal. Namun, sebelumnya Kominfo sudah mengeluarkan aturan agar perusahaan teknologi asal mancanegara tersebut memenuhi kewajiban untuk mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Bagi mereka yang tidak mengikuti aturan pemerintah Indonesia maka perusahaan tersebut akan diblokir pengoperasiannya di Indonesia.
Alasan pemblokiran startup yang tidak terdaftar ini jelas bukan kebijakan yang begitu saja dirumuskan. Melainkan pasti sudah dianalisis dampak dan akibatnya bagi masyarakat. Pemblokiran aplikasi yang tidak terdaftar ini dikatakan sebagai langkah maju untuk menjadi penyekat dan menjaga komitmen kedaulatan rakyat dari ancaman global neo kolonialisme. Sudah seharusnya pemerintah mengatur kebijakan seperti ini untuk melindungi data-data rakyat dari cyber crime seperti pinjol. Pemerintah memiliki wewenang mengatur dan melaksanakan, jika kebijakan PSE tidak keluar dan data-data masyarakat dicuri bukankah itu dinamakan pembiaran oleh pemerintah?
Tagar #BlokirKominfo yang digemakan masyarakat belakangan ini tentu bukan tanpa alasan juga. Dari hasil analisis ternyata kebanyakan pengguna PayPal di Indonesia adalah freelancer atau anak muda yang menjual karya atau jasa dengan imbalan mata uang dolar. Ketika PayPal diblokir tentu mereka secara otomatis kehilangan sarana pembayaran. Pemerintah menanggapi hal tersebut dengan memberikan tenggat waktu dari 1 sampai 5 Agustus agar masyarakat mengambil uangnya dari aplikasi ini dan memberikan kelonggaran waktu untuk PayPal agar mendaftarkan diri mengikuti aturan.
LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Jakarta mencatat menerima 213 aduan masyarakat dan sebanyak 63 pengadu membuktikan kerugian mereka sampai Rp 1,5 miliar. Kabar baiknya adalah PayPal telah meminta maaf pada Kominfo atas keterlambatan mereka dalam menanggapi kebijakan dan telah mendaftarkan diri sebagai bagian dari PSE asing pada 3 Agustus 2022. Juru bicara dari PayPal menyatakan bahwa kini mereka sudah bekerjasama dengan pemerintah Indonesia dan masyarakat bisa mengakses layanan mereka lagi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H