Mohon tunggu...
Titania Mukti
Titania Mukti Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Ekonomi Syariah

Tri Darma Perguruan Tinggi: Pengajaran, Penelitian, Pengabdian

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pendampingan Sertifikasi Halal Produk UMKM Virgin Coconut Oil (VCO) oleh Mahasiswa KKM Unit 37 Universitas Sultan Ageng Tirtayasa di Desa Cigorondong

13 Agustus 2024   17:21 Diperbarui: 13 Agustus 2024   17:23 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Dokumentasi Agenda, 2024

Sertifikasi halal merupakan salah satu upaya penting untuk mendongkrak penjualan produk dengan meningkatkan kepercayaan konsumen akan kepastian halal dari sebuah produk. Salah satu UMKM di  Desa Cigorondong, Pandeglang mampu mengoptimalkan potensi desa yaitu buah kelapa menjadi produk Virgin Coconut Oil (VCO).

Nurjihan Nabilah, Tifani Azzahra, dan Ghadi Ghafara merupakan mahasiswa KKM Unit 37 UNTIRTA yang melaksanakan pendampingan sertifikasi halal terhadap UMKM produk Virgin Coconut Oil (VCO) yang dimiliki oleh Ibu Mimi Maryami dan Ibu Iing Rohimat.

Sumber: Dokumentasi Agenda, 2024
Sumber: Dokumentasi Agenda, 2024

Pendampingan sertifikasi halal tidak dilakukan hanya satu hari saja, melainkan pendampingan dilakukan selama 2 minggu. Dimana Jihan dan Tifani berupaya menjelaskan prosedur sertifikasi halal kepada pelaku UMKM VCO kemudian Ghadi berperan dalam mendokumentasikan proses pembuatan VCO untuk dijadikan salah satu syarat administrasi sertifikasi halal.

Sumber: Dokumentasi Agenda, 2024
Sumber: Dokumentasi Agenda, 2024

Proses pengajuan sertifikasi halal dilakukan oleh Tifani pada BPJPH, LPPOM MUI sebagai lembaga pemeriksa halal (LPH), dan MUI. BPJPH melaksanakan penyelenggaraan jaminan produk halal.  

Agenda pendampingan ini sangat disambut baik oleh masyarakat terutama pihak UMKM VCO dan mereka berhadap dengan adanya sertifikasi halal pada produk VCO mereka dapat meningkatkan laju penjualan produk karena mendapat kepercayaan konsumen akan jaminan halal produk.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun