Minggu, 15 Oktober 2023 dilaksanakan kegiatan pengabdian yang dilakukan oleh Dosen Program Studi Akuntansi Perpajakan Universitas Pamulang. Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) diketuai oleh Titah Rahmawati, S.E., M.Ak., CAP dengan tim anggota Linawati, S.E., Ak., M.Ak., CA dan Rezi Eka Putra S.E., Ak., M.Ak., CA dilaksanakan di salah satu UMKM daerah Pamulang Timur, dimana dalam acara tersebut dihadiri oleh Pemilik UMKM dan Para Reseller.
Tema yang diusung dalam PKM kali ini adalah berkaitan dengan Pajak UMKM dengan judul "Pendampingan Perhitungan Pajak UMKM". Pada kesempatan PKM ini, acara dipandu oleh Bapak Rezi Eka Putra sebagai Narasumber yang memberikan materi terkait Pajak UMKM. Indonesia memiliki banyak pelaku usaha yang bergerak dibidang UMKM, namun masih banyak pelaku UMKM yang belum memahami akan kewajiban perpajakannya. Dalam sesi diskusi selama acara berlansung, pelaku UMKM di Pamulang Timur masih banyak yang belum membuat Laporan Keuangan untuk kegiatan usahanya. Yang mereka lakukan adalah dengan melakukan pencatatan secara sederhana terkait pemasukan dan pengeluaran uang operasional saja. Tentu saja hal ini berdampak pada sisi perpajakan. Karena tidak adanya Laporan Keuangan sehingga sulit untuk diketahui apakah usaha yang telah dilakukan menghasilkan omzet sesuai batas ketentuan dalam kewajiban perpajakan.
Oleh karena itu, Bapak Rezi selaku narasumber selain memberikan sosialisasi tentang pemahaman Pajak UMKM juga memberikan ilustrasi perhitungan dalam menghitung omzet usaha dan perhitungan pengenaan pajaknya jika Omzet yang dihasilkan sudah dikenakan sebagai Objek Pajak. Selama mengikuti kegiatan PKM, peserta yang terdiri dari pelaku UMKM ini baru mengenal istilah yang namanya Pajak UMKM. Hal ini dikarenakan kurangnya wawasan dan pemahaman terkait perpajakan. Sehingga pelaku UMKM yang sebagian besar adalah pengusaha Individu tidak melakukan kewajiban perpajakannya dengan baik.
Diharapkan setelah mengikuti sosialisasi dan pelatihan perhitungan pajak, pelaku UMKM dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H