Judi sebenarnya adalah istilah yang sudah sering dikenal publik....Penyakit lama namun susah untuk diberantas dan justru malah Berevolusi dari Judi secara langsung ditempat "Offline" dan beralih Judi dengan menggunakan kecanggihan Teknologi "Online", seiring dengan berkembangnya kemajuan teknologi yang ada. Mirisnya, untuk kasus Judi Online ini justru banyak menyasar kepada kalangan Generasi Muda atau yang lebih dikenal dengan Generasi Z.Â
Generasi Z yang mungkin pada awalnya hanya ingin menghilangkan rasa penasarannya atau mungkin ikut ikutan dari pertemanannya, namun pada akhirnya malah menjadi kecanduan dalam permainan "Judi Online" tersebut. Hal itulah yang membuat Generasi Z menjadi sasaran empuk bagi penyedia layanan "Judi Online". Bagi sebagian orang mungkin beranggapan bahwa Judi Online adalah cara cepat dalam memperoleh keuntungan, Kaya secara Instan tanpa harus bersusah payah untuk bekerja dari pagi hingga petang. Namun tahukah bahwa ada efek negatif yang membahayakan dibalik itu semua ?
Bahaya yang timbul dari sikap kecanduan terhadap "Judi Online" selain dapat mempengaruhi kondisi finansial seseorang, karena dengan melakukan Judi Online tanpa sadar akan dibuat untuk mengeluarkan kekayaan yang dimilikinya dengan harapan akan mendapat kekayaan lebih besar, namun justru malah berakhir pada kerugian yang besar dan akhirnya justru malah membuat orang tersebut harus menanggung utang yang menumpuk. Selain dari hal tersebut, lama kelamaan akan membahayakan kepada kesehatan mental orang tersebut. Akibat hilangnya kekayaan yang dimiliki dan dihadapkan pada utang baru dalam jumlah besar, yang menimbulkan efek Stres atau bahkan akan mengalami kondisi Depresi yang pada akhirnya dapat merusak mentalnya.
Selain dari bahaya yang dapat dirasakan secara langsung oleh seseorang yang terlibat dalam "Judi Online" juga akan berdampak terhadap lingkungan dimana ia berada. Mengapa ? Karena apabila sudah sampai terganggu kesehatan mentalnya maka secara tidak langsung akan menimbulkan konflik yang berdampak pada renggangnya hubungan terhadap keluarganya, saudaranya, atau mungkin juga dari para kerabatnya. Dan juga akan berhadapan langsung dengan Hukum yang berlaku di Negara Indonesia.
Di Indonesia, berdasar data yang disampaikan oleh pihak PPATK sekitar 2,7 Juta orang terlibat dalam Judi Online sejak tahun 2017 dan dari jumlah tersebut sebesar 2,1 jutanya adalah golongan berpenghasilan rendah. Dan total partisipasi yang berhasil di identifikasi selama kurun waktu 2017 - 2022 Â mencapai Rp 52 Triliun. Sungguh angka yang fantastis bukan ? Lalu bagaimana peran Pemerintah dalam menangani hal tersebut ?
Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) telah menghapus sebanyak 425 ribu konten dan memblokir 2.760 rekening yang terlibat dalam Judi Online. Hal ini telah dilakukan Kominfo sejak 18 Juli 2023. Selain itu juga Kominfo telah memberikan peringatan kepada Meta untuk menghapus konten perjudian baik dalam bentuk iklan maupun dalam bentuk konten yang terdapat dalam platform media sosial dibawah naungan META. Surat Peringatan yang dikeluarkan Kominfo sejak 02 Oktober 2023 itu pun membuahkan hasil positif, yaitu diman META telah menghapus sebanyak 1,65 Juta konten perjudian dan 450 ribu iklan perjudian yang terdapat dalam platformnya.
Jika melihat data yang disampaikan PPATK bahwa Judi Online ini di identifikasi sejak 2017, lalu mengapa baru di tahun 2023 Pemerintah baru mengambil tindakan tegas untuk memberantas kegiatan Judi Online ini ?
Oke...buang jauh jauh stigma negatif untuk menyudutkan Pemerintah, alangkah baiknya jika dalam membasmi perjudian online ini dilakukan bersama sama dan bekerja sama...baik dari masyarakat dan juga Pemerintah...Masyarakat memiliki info laporkan dan biarkan Pemerintah yang menindak tegas...Mari kita dukung bersama usaha pemerintah dalam menyelamatkan anak bangsa negeri ini...
Bersama Kita Bisa...Selamatkan Generasi Bangsa...Indonesia Maju...
Selamatkan generasi bangsa kita dengan cara memperbanyak edukasi akan bahaya nya kegiatan perjudian, arahkan generasi muda untuk melakukan kegiatan kreatif  yang bermanfaat pada hal hal positif lainnya, selain itu juga sebaiknya perkuat kembali keimanan kita dengan mendekatkan kembali kepada Sang Pencipta...karena rejeki itu sudah diatur oleh Sang Pencipta tinggal bagaiman kita meraihnya dengan melakukan hal yang positif dan tentu saja tidak bertentangan dengan nilai keagamaan dan nilai kesusilaan yang ada.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H