Setiap negara wajib memiliki sebuah sistem yang menjadi pedoman tata perekonomiannya dalam mewujudkan tujuan nasional. Begitu pula dengan Indonesia. Kita memiliki salah satu sistem ekonomi warisan Bangsa Indonesia, yaitu sistem ekonomi kerakyatan. Mengapa disebut warisan? Karena sistem ini digagas oleh salah satu tokoh bapak bangsa Indonesia yaitu Drs. Mohammad Hatta atau Bung Hatta. Bung Hatta sebagai pakar ekonomi yang mumpuni menggagas sebuah ide sebagai wujud cita-citanya untuk mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia.
Ekonomi rakyat merupakan suatu kegiatan ekonomi yang dilakukan dengan mengelola sumber daya ekonomi secara swadaya, menurut apa saja yang dapat diusahakan dan dikuasainya. Bung Hatta menggagas konsep koperasi dengan asas kekeluargaan dan berpegang teguh pada prinsip keadilan, untuk membangun ekonomi nasional berideologi Pancasila.
Pelaksanaannya sistem ekonomi rakyat secara sah diberlakukan di Indonesia sejak era Reformasi tahun 1998, dengan dikeluarkannya Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/1999, tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang menyatakan bahwa sistem perekonomian Indonesia yaitu sistem ekonomi kerakyatan. Dalam sistem ini, masyarakat berperan aktif dalam kegiatan ekonomi, sedangkan pemerintah berperan dalam menaungi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha.
Namun, seiring waktu warisan hanya menyisakan cerita. Inilah dampak dari masuknya kebudayaan baru dan banyaknya investor asing yang menanam pasak di bumi pertiwi. Tuntutan zaman membutakan kaum pemilik modal untuk kian memperkaya diri. Angka kesenjangan sosial menjulang tinggi. Berbagai penolakan rakyat terhadap sistem kian meradang tak terkendali.
"Si Kaya makin Kaya, Si Miskin makin Miskin".
Lantas Dimanakah asas kekeluargaan kita?
Tita Fitriana
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
http://uhamka.ac.id  http://fisip.uhamka.ac.id
Sourch image : https://kompasiana.com