Sudah sekitar dua minggu terakhir, STNK motor saya tak ketauan keberadaannya. Cari di dompet, tas, lemari, laci kantor... semua nihil. Tanya suami, tanya anak... mereka juga tak tau.Â
Tau urusan tak akan mudah, di penghujung tahun, saya kuatkan hati pergi ke Polres Kab. Bogor mengurus Surat Kehilangan hilang lalu ke Samsat Kabupaten Bogor di Cibinong. Di Samsat,  bertemu seorang petugas di bagian arsip, disodori lembar persyaratan yang langsung bikin nyali ciut. Di point 7 dan 8 tertulis Iklan koran 2 media 3 kali dalam 3 minggu dan bukti pembayaran iklan koran. Mendadak  teringat iklan baris di surat kabar era tahun 80-90an. Hari itu menyempatkan diri melakukan cek fisik kendaraan. Petugas menggesek nomor rangka dan nomor mesin. Saya kemudian menyempatkan diri bertemu biro iklan di sekitar Samsat. Info dari tante berbadan tegap, biaya iklan untuk 2 media sebesar Rp. 300,000 dan kalau mau diurusin semuanya, biayanya Rp. 700,000. Mendadak kepala saya pusing dan memilih balik ke kantor.
Sampai di kantor, cepat-cepat cari referensi. Ketemu link dari Divisi Humas Polri yang diposting di Facebook 25 Sep 2014, sosialisasi : STNK hilang tidak perlu cemas. Saya juga membaca pengalaman seorang blogger beberapa tahun lalu di tempat yang sama. Saya tak perlu membuat iklan koran, tapi harus mengganti nomor polisi. Libur tiba. Sepanjang akhir tahun, saya menyiapkan  copy STNK dan copy Surat Keterangan hilang di dompet untuk berjaga-jaga ketika berkendaraan.
Awal 2018, setelah menyelesaikan beberapa tugas kantor, saya menguatkan hati (lagi) menuju Polres Kab. Bogor. Tujuan pertama  adalah mengurus BAP Saksi Pelapor dari Reskrim. Saya melampirkan formulir dari Samsat, hasil cek fisik kendaraan, Surat Keterangan Hilang dari Polres, copy STNK, copy BPKB dan copy KTP. Untuk pembuatan BAP (sehubungan dengan hilangnya Surat Kendaraan), saya diminta menunggu satu jam. Saya memilih istirahat dan makan dulu di sekitar Gedung Olah Raga.
Setelah satu jam, saya kembali ke Reskrim, membaca BAP dalam gelap (karena sumber cahaya satu-satunya adalah melalui pintu masuk) dan tanda tangan. Selanjutnya saya membawa seluruh dokumen menuju bagian Tilang untuk dibuatkan Surat Keterangan STNK tidak dalam Reg. Tilang. Di bagian ini, saya menunggu 15 menit, lalu dipanggil, diberikan Surat Keterangan plus map dan membayar Rp. 20,000. Â
Berikutnya saya menuju Unit Laka Lantas yang terletak persis di seberang Cibinong City Mall. Tempat ini cukup mengesankan. Bersih, rapi, terang, petugasnya ramah dan di ruang tunggu tersedia kipas angin. Saya menunggu sekitar 20 menit dan mendapatkan Surat Keterangan bahwa kendaraan tidak terdaftar dalam register kecelakaan lalu lintas. Lalu saya bergegas ke Samsat.
Seperti lazimnya, Samsat selalu dipenuhi banyak orang dengan segala keperluannya. Saya mencari bagian informasi, menanyakan kembali persyaratan dan biaya yang harus disiapkan. Saya juga tanyakan, mengapa di Kab. Â Bogor ada persyaratan iklan koran, yang tidak disebutkan di solialisasi Divisi Humas Polri. Infonya, persyaratan iklan masih diperlukan di Kabupaten dan Kota Bogor. Bila keberatan, saya diminta bertemu petugas yang berwenang. Ogah adu argumen dengan petugas, saya memilih melakukan ganti nomor polisi dan menyiapkan dana Rp. 160,000. Petugas di bagian informasi meminta saya menuju bagian arsip, bagian BPKB dan melakukan pengesahan cek fisik kendaraan. Semuanya selesai dalam 30 menit.
Selanjutnya saya membuat Surat Pernyataan STNK hilang di atas meterai, mengisi formulir, menunggu sekitar 45 menit untuk mendapatkan catatan nomor polisi yang baru dan membayar di kasir. Biaya yang harus dibayarkan persis Rp. 160,000 untuk pembuatan STNK dan plat (tanda)  nomor kendaraan  masing-masing Rp. 100,000 dan Rp. 60,000. Setelah dari kasir, menunggu lagi sekitar 20 menit, STNK baru selesai. Plat nomor tersedia di bagian belakang Samsat dan menunggu sekitar 15 menit untuk mendapatkannya. Mengakhiri semua proses, untuk perubahan identitas pada BPKB (karena ada perubahan nomor kendaraan), saya harus ke bagian BPKB di Polres Kab. Bogor  untuk dibuatkan legalisir. Rencananya proses ini akan dilanjutkan minggu depan.Â
Hari ini, copy STNK Â dikirimkan ke bagian Asuransi untuk dibuatkan perubahan data agar polis tetap berlaku. Plat nomor kendaraan baru juga sudah rapi terpasang.Â
Selain kaget karena persyaratan iklan koran, tulisan ini dibuat agar melegakan hati. Mungkin juga bisa buat rujukan bagi pembaca yang bernasib sama. Kuatkan hati, urus sendiri. Jangan pakai calo ya!!
 Â