Mohon tunggu...
Tita Amelia H
Tita Amelia H Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Keperawatan Universitas Airlangga

Stay Healthy !

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Kesalahan Medis VS Malapraktik : Apa yang Harus Diketahui ?

1 Januari 2025   13:00 Diperbarui: 1 Januari 2025   12:11 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Kesalahan Medis bukan Malapraktik ?

Kesalahan medis adalah kesalahan yang dilakukan oleh dokter, perawat, ahli anestesi, ahli radiologi, dan profesional medis lainnya selama proses mendiagnosis, merawat, dan memantau pasien. Kesalahan ini mungkin tidak disengaja dan merupakan akibat dari kecerobohan. Kesalahan ini dapat menyebabkan kematian pasien, memperburuk prognosis pasien, atau mengakibatkan cedera atau penyakit serius tetapi tidak fatal (Wilsonlaw, 2023).

Beberapa contoh kesalahan medis adalah gagal mendiagnosis, gagal memantau pasien, melakukan operasi yang tidak perlu, mengoperasi bagian tubuh yang salah, dan kesalahan-kesalahan medis lainnya.

Sebelum kita membahas apa yang dimaksud dengan ‘malapraktik’ medis, penting untuk dicatat bahwa beberapa kesalahan medis mungkin "tidak berbahaya". Ini berarti bahwa kesalahan tersebut mungkin tidak secara langsung atau substansial menyebabkan cedera pada pasien.

Meski kedengarannya aneh, salah satu contoh kesalahan medis tidak sampai pada tingkat ‘malapraktik’ adalah seorang dokter mungkin meresepkan jenis obat tertentu untuk mengobati kondisi pasien. Praktik meresepkan obat tersebut dilakukan untuk kondisi tertentu, dimana pasien akhirnya menderita efek samping yang tidak terduga dari obat tersebut. Dalam situasi ini, meresepkan obat mungkin merupakan kesalahan tetapi belum tentu merupakan ‘malapraktik’ medis.

Lalu, Apa yang disebut dengan Malapraktik itu ?

Menurut Gunawan Widjaja, malpraktik medis adalah praktik yang salah, baik karena kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh dokter atau tenaga kesehatan lainnya, baik yang berasal dari persetujuan atau tidak, yang terjadi selama atau sebagai akibat dari memberikan pelayanan profesional medis dalam sesuai dengan keahlian dan kemampuannya, dan jika dilanggar dan mengakibatkan cedera atau kerugian bagi pasien, wajib memberikan ganti rugi kepada pasien (Siti Rokayah, 2022).

Misalnya, seorang dokter mungkin gagal mengambil tindakan tepat waktu selama persalinan dan melahirkan. Kelalaian dokter dapat menyebabkan otak anak kekurangan oksigen dan menyebabkan kerusakan otak permanen. Akibat kerusakan otak, anak tersebut mungkin menderita cerebral palsy, yang merupakan kondisi permanen yang biasanya memerlukan perawatan dan pengobatan mahal seumur hidup.

Kenyataan diatas sudah barang tentu membuat masyarakat 'ngeri' dengan dokter. Kengerian masyarakat tersebut bahkan bisa mengarah menjadi suatu ketidakpercayaan masyarakat terhadap dokter di Indonesia. Namun, Malpraktek medis tidak dapat dianggap sebagai suatu perbuatan melawan hukum karena dokter dan pasien terikat perjanjian yang disepakati oleh satu sama lain sehingga mengikat bagi kedua belah pihak.

Dengan demikian, kesalahan medis yang sering dikira sebagai malapraktik kini telah dapat dipahami bersama perbedaan antara keduanya. Apabila ternyata kesalahan diagnosis dokter atau kesalahan medis tersebut tergolong malpraktek medik/tindakan medik atau bukan, dan  tidak terbukti secara jelas dan gamblang, sementara pasien ternyata menuntut ganti rugi dengan menggugat sang dokter baik secara perdata maupun pidana, maka hal ini harus dibuktikan lebih lanjut melalui lembaga peradilan yang ada di Indonesia.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun