Mohon tunggu...
Tita Ria
Tita Ria Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Penyelesaian Sengketa dalam Tradisi Klasik

21 Mei 2018   04:32 Diperbarui: 21 Mei 2018   08:12 499
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

A . Mekanisme Penyelesaia Sengketa

Pembagian penyelesaian sengketa dalam tradisi islam klasik dapat di klasifikasi menjadi tiga macam yaitu diantaranya adalah sebagai berikut :

  • Al Sulh (Perdamaian)

Yaitu merupakan kesepakatan dalam perjanjian (akad) untuk melakukan usaha mengakhiri suatu perselisihan atau pertengkaran atau dengan kata lain dapat disebut dengan sengketa antara kedua belah pihak yang sedang bersengketa untuk melakukan usaha damai sehingga kedua belah pihak ini tidak berssengketa lagi dan bisa bersahabat maupun rukun.

Didalam perjanjian damai sudah pasti terdapat ikatan hukum yang mengikat untuk masing-masing pihak sehingga mereka memiliki kewajiban yang harus dilaksanakannya. Perjanjian damai yang telah disepakati tidak bisa dilakukan pembatalan secara sepihak dikarenakan kemungkinan akan ada pihak yang tidak menyetujuinya, dikarenakan itu maka pembatalan harus atas kesepakatan kedua belah pihak.

Perjanjian damai dapat dikatakan sah bila memenuhi persyaratan beberapa hal :

  • Subyek
  • Obyek
  • Persoalan yang boleh didamaikan (sulh)
  • Pelaksanaan perdamaian
  • Tahkim (Arbitrase)

Secara umum, Tahkim dan Arbitrase memiliki pengertian yang serupa atau sama, yaitu merupakan pengangkatan satu orang atau lebih untuk dijadikan wasit (juru damai) oleh kedua orang atau lebih yang bersengketa melalui Hakam (orang yang menyelesaikan) guna menyelesaikan persengketaan secara damai. 

Ruang lingkupnya meliputi persoalan yang menyangkut hak-hak perorangan secara penuh (haququl ibad), ialah peraturan hukum yang mengatur hak-hak perorangan berkaitan dengan harta bendanya.

Tujuannya adalah membereskan sengketa melalui jalan damai yang berdasarkan sifatnya yang dimaksud ialah hak-hak perorangan yang berkaitan dengan harta bendanya yang disebutkan diatas.

  • Al qadha (Lembaga Peradilan)

Adalah lembaga hukum yang yang bertugas menyelesaikan sesuatu, membuat ketetapan, serta memutuskan hukum dengan merujuk ke hukum agama yang dilakukan oleh hakim karena belum adanya hukum dan orang yang melakukannya disebut qadhi.

Rukun Qadha dibagi menjdi lima bagian antara lain sebagai berikut :

  • Hakim
  • Hukum
  • Al-mahkum bih
  • Al-mahkum 'alaih
  • Al-mahkum lah

B . Wilayah Al-Qadha (Kekuasaan Kehakiman)

  • Wilayah Madzalim

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun