Mohon tunggu...
TISTA FEBRIANTI
TISTA FEBRIANTI Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA HUKUM UNISSULA

BISMILLAH

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Aturan-Aturan Baru Tenaga Kerja Asing di Indonesia

20 Oktober 2021   00:08 Diperbarui: 20 Oktober 2021   00:13 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tenaga kerja asing adalah tenaga kerja yang datang dari luar negeri atau didatangkan dari luar negeri untuk bekerja di Indonesia. Karena terjadi perkembangan sehingga pemerintahan indonesia membuat peraturan untuk tenaga kerja asing. Peraturan tenaga kerja asing diatur dalam UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 

Tenaga kerja asing dapat bekerja di Indonesia dengan alasan dalam hubungan kerja untuk waktu tertentu, tenaga kerja asing tidak boleh sembarangan orang tetapi orang yang sudah memiliki izin dari Pemerintahan indonesia dan juga Presiden Republik Indonesia Joko Widodo juga menetapkan peraturan pemerintah (PP) No 34 tentang penggunaan tenaga kerja asing. 

Ada beberapa kewajiban untuk memenuhi peraturan pemerintah tersebut, dengan membuat rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di atur didalam peraturan menteri nomor PER.02/MEN/III/2008 yang berisi tentang tata caca penggunaan tenaga kerja asing di indonesia.  

Untuk mengesahkan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA ) perusahaan atau orang harus mengajukan permohonan secara online kepad menteri atau pejabat. Untuk memberikan pekerjaan tanaga kerja asing harus memenuhi aturan pelaporan juga yaitu dengan cara pengesaha rencana penggunaan tenaga kerja asing ( RPTKA)  Diatur dalam pasal 7 ayat 1 tenaga kerja asing wajib:

  • Menunjukkan tenaga kerja warga negara indonesia sebagai tenaga kerja asing yang dipekerjakan untuk ahli teknologi dan keahlian tenaga kerja asing
  • Melaksanakan pendidikan pelatihan kerja dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh tenaga kerja asing
  • Memulangka tenaga kerja asing yang sudah habis masa perjanjiannya ke negara asalnya.

Aturan tersebut tidak berlaku bagi direksi dan komisari, kepala kantor perwakilan, pembina, pengawas, pengurus yayasan dan tenaga kerja asing yang diperkerjakan hanya untuk sementara waktu. Di tegaskan dalam peraturan presiden setiap pemberi kerja untuk tenaga kerja asing wajib menjamin tenaga kerja asing terdaftar dalam jaminan sosial ketenagakerjaan untuk tenaga kerja asing yang sudah bekerja lebih dari 6 bulan di dalam perusahaan asuransi berbadan hukum di Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun