Mohon tunggu...
Tisa Yulisti
Tisa Yulisti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Untuk Tugas Akhir Kuliah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah (SAK EMKM)

18 Mei 2024   14:10 Diperbarui: 18 Mei 2024   14:16 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil dan Menengah (SAK EMKM) merupakan standar akuntansi keuangan yang disetujui oleh Komite Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntansi Indonesia (DSAK IAI) pada tanggal 24 Oktober 2016 dan berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2018  (Indonesia I. A., 2018) Standar ini disusun untuk memenuhi kebutuhan pelaporan keuangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Entitas Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (EMKM) adalah badan usaha yang tidak memiliki akuntabilitas publik yang signifikan yang memenuhi definisi dan kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di Indonesia, selama paling sedikit dua tahun berturut-turut. SAK EMKM merupakan standar akuntansi yang disederhanakan karena mengatur umum transaksi yang dilakukan oleh EMKM dan dasar penilaiannya murni harga historis, sehingga cukup mencatat aset dan liabilitas sebesar biaya historis. (Indonesia I. A., 2018)

SAK EMKM dibuat oleh Ikatan Akuntan Indonesia sebagai bentuk dukungan pelaku EMKM di Indoneisa agar mereka mampu Menyusun laporan keuangan dengan sederhana, sehingga dapat digunakan digunakan sebagai pedoman bagi UMKM diberbagai bidang usaha dalam penyusunan laporan keuangan. penerbitan SAK EMKM dapat membantu para UMKM memperoleh dana dari Lembaga keuangan ataupun Investor. Ruang lingkup penerapan SAK EMKM ditetapkan sebagai berikut dalam Standar Akuntansi Keuangan untuk entitas mikro, kecil dan menengah (Indonesia I. A., 2018):

  • SAK EMKM untuk usaha mikro, kecil dan menengah;
  • Entitas mikro, kecil, dan menengah adalah entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik yang signifikan sebagaimana dimaksud dalam Standar Akuntansi Keuangan Entitas Non Akuntabilitas Publik (SAK ETAP). Melaksanakan secara penuh definisi dan kriteria usaha mikro, kecil dan menengah sesuai peraturan. Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, minimal 2 tahun berturut-turut;
  • SAK EMKM dapat digunakan oleh entitas yang tidak memenuhi definisi dan kriteria SAK ETAP apabila otoritas yang berwenang memberikan kewenangan kepada entitas untuk menyusun laporan keuangan berdasarkan SAK EMKM.

A. Tujuan dan Manfaat Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil dan Menengah (SAK EMKM)

Tujuan dari Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil dan Menengah (SAK EMKM) adalah menyusun laporan keuangan untuk menyediakan informasi posisi keuangan dan kinerja suatu entitas yang bermanfaat bagui sejumlah besar pengguna dalam pengabilan keputusan ekonomik oleh siapapun untuk memenuhi kebutuhan informasi tersebut. Pengguna tersebut meliputi penyedia sumber daya bagi entitas, seperti kreditor, investor dan Lembaga keuangan. (Indonesia I. A., 2018) 

SAK EMKM dibuat untuk mendukung penyusunan laporan keuangan pada EMKM, dimanana manfaat dan tujuan dari SAK EMKM menurut Ikatan Akuntan Indonesia (Indonesia I. A., 2018) adalah untuk mengembangkan standar akuntansi yang dapat memenuhi kebutuhan EMKM mengenai ketersediaan standar akuntansi yang lebih sederhana selain itu SAK EMKM juga dapat menjadi pedoman akuntansi bagi EMKM dalam melakukan usahanya agar dapat memperoleh akses yang lebih luas untuk pembiayaan dari pihak eksternal dan industri perbankan. (Indonesia I. A., 2018)

B.  Penilaian Unsur-unsur Laporan Keuangan SAK EMKM

Penilaian adalah proses menentukan jumlah uang yang dibutuhkan untuk mencatat aset, kewajiban, pendapatan, dan beban dalam laporan keuangan. Dasar penilaian faktor-faktor dalam laporan keuangan SAK EMKM adalah harga historis dan nilai wajar. (Indonesia I. A., 2018)

  • Biaya Historis adalah sejumlah uang atau setara kas yang harus dibayarkan untuk memperoleh aset tersebut pada saat pembelian. Biaya suatu liabilitas adalah jumlah kas atau setara kas yang diterima atau jumlah kas yang diharapkan akan dibayarkan untuk memenuhi liabilitas dalam kegiatan usaha sehari-hari.
  • Nilai Wajar adalah jumlah dimana suatu aset dapat dipertukarkan untuk menyelesaikan kewajiban antara pihak-pihak yang berkepentingan dan berpengetahuan dalam suatu transaksi wajar.

C.  Prinsip Pengakuan dan Pengukuran Pervasif

Persyaratan untuk pengakuan dan pengukuran aset, liabilitas, penghasilan, dan beban dalam SAK EMKM didasarkan pada konsep dan prinsip pervasif dari Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan. Dalam hal tidak ada suatu pengaturan tertentu dalam SAK EMKM untuk transaksi atau peristiwa lain, maka entitas mempertimbangkan definisi, kriteria pengakuan dan konsep pengukuran untuk aset, liabilitas, penghasilan, dan beban. Pada saat menyusun laporan keuangan, manajemen menggunakan SAK EMKM dalam membuat penilaian atas kemampuan entitas untuk melanjutkan usahanya di masa depan (kelangsungan usaha). Entitas mempunyai kelangsungan usaha, kecuali jika manajemen bermaksud melikuidasi entitas tersebut atau menghentikan operasi atau tidak mempunyai alternatif realistis kecuali melakukan hal-hal tersebut. Jika entitas tidak menyusun laporan keuangan berdasarkan asumsi kelangsungan usaha, maka entitas mengungkapkan fakta mengapa entitas tidak mempunyai kelangsungan usaha. (Ikatan Akuntan Indonesia, 2022, hal. 5-6)

  • Pengakuan Dalam Laporan Keuangan

Aset

Aset diakui dalam laporan posisi keuangan ketika manfaat ekonomiknya di masa depan dapat dipastikan akan mengalir ke dalam entitas dan aset tersebut memiliki biaya yang dapat diukur dengan andal. Aset tidak diakui dalam laporan posisi keuangan jika manfaat ekonomiknya dipandang tidak mungkin mengalir ke dalam entitas walaupun pengeluaran telah terjadi. Sebagai alternatif, transaksi tersebut menimbulkan pengakuan beban dalam laporan laba rugi. (Ikatan Akuntan Indonesia, 2022, hal. 6)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun