Mohon tunggu...
Tisa Susanti
Tisa Susanti Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

seorang penikmat novel yang memiliki mimpi menjadi seorang penulis novel dan psikiater.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Helm Bukan (Hanya) Penghindar Tilang Polisi

22 Agustus 2013   11:54 Diperbarui: 24 Juni 2015   08:58 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Dua hari yang lalu saya sedang mengendarai motor seorang diri. Waktu itu saya menjalankan motor dengan kecepatan sekitar 35 km/jam. Tidak berniat ngebut, karena ingin menikmati kota kelahiran saya sebelum merantau untuk kuliah di kota lain. Selain berniat jalan-jalan saya pun berencana membeli sebuah buku untuk tugas masa orientasi. Ketika saya sedang membelokkan motor ke arah kanan (sebelum berbelok saya sudah lirik depan belakang untuk memastikan kondisi aman) tiba-tiba ada motor lain dari arah berlawanan menabrak motor saya. Kedua motor terguling, badan saya terjatuh dan tertindih motor. Beruntung saya hanya mengalami dua garis lecet di kaki dan beberapa memar di kaki kanan. Tapi bagi saya itu dianggap selamat karena bagian kepala saya aman tidak terjangkau.

Saya bayangkan andaikata waktu itu  tidak mengenakan helm, bukan tidak mungkin kepala saya akan membentur aspal jalanan. Padahal di dalam kepala ini terdapat otak yang merupakan CPU dari kerja organ tubuh lainnya. Meskipun otak sudah dilindungi oleh tengkorak bukan tidak mungkin tengkorak tersebut retak atau patah oleh benturan yang sangat keras.

Helm merupakan benda yang tepat untuk melindungi kepala bila terjadi kecelakaan yang tidak terhindarkan. Namun sayangnya sebagian orang masih mengaggap helm sebagai pelindung dari tilang polisi saja, bukan pelindung kepala. Bila Anda tidak memakai helm dan terkena tilang polisi paling uang yang akan dirogoh dari dompet kurang lebih sebesar Rp 100.000 . Apa jadinya jika kepala Anda yang terbentur, berapa biaya yang dikeluarkan untuk mengobati dan menyembuhkan kepala Anda yang terbentur? Kemungkinan besar bahkan pasti lebih dari Rp 100.000.

Helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia pun harganya bervariasi mulai dari kisaran Rp 100.000 samapi menembus Rp 500.000 semua tergantung kebutuhan dan keinginan pengendara. Melihat helm bukan hanya dari harga dan bentuk modenya tapi fungsinya. Pilihlah helm yang sesuai dengan Anda. Lebih baik merogoh dompet untuk membeli helm daripada mengobati kepala Anda yang terlanjur terbentur aspal jalanan.

Mulailah dari sekarang bagi yang belum menyadarinya bahwa fungsi helm bukan sekedar pengindar tilang polisi. Melainkan pelindung keselamatan kepala Anda dari kemungkinnan benturan. Ubah paradigma helm untuk polisi menjadi helm untuk keselamatan kepala. Karena keselamatan berkendara Anda tidak berada di tangan orang lain melainkan pada diri Anda masing-masing.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun