Mohon tunggu...
Tirsa Ayu
Tirsa Ayu Mohon Tunggu... Wiraswasta - Junior Associate

passionate about legal issues

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menjelang Pesta Demokrasi, Polemik Bacaleg Berstatus Eks Narapidana

7 Oktober 2023   19:07 Diperbarui: 7 Oktober 2023   19:13 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Penulis :

Belghis Annisa Amira

Tirsa Ayu

Mendekati tahun 2024, dimana akan diselenggarakan pemilihan umum serentak nasional. Indonesia akan menggelar pesta demokrasi akbar bagi seluruh rakyat, Hari pemungutan suara itu dihelat bersamaan dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) serta Pemilu Legislatif (Pileg) untuk memilih anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD RI yang akan dilangsungkan pada 14 Februari 2024 mendatang. Sementara, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota diselenggarakan serentak di seluruh daerah pada 27 November 2024.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya terdapat puluhan bakal caleg mantan napi korupsi yang tidak diloloskan KPU lantaran statusnya sebagai eks koruptor, tetapi diloloskan oleh Bawaslu melalui sidang sengketa. KPU mengeluarkan PKPU Nomor 31 Tahun 2018 dimana pada Pasal 45a menyebut caleg koruptor diperbolehkan mencalonkan dalam pemilu legislatif asal melakukan pengumumkan secara terbuka kepada publik.

Selain itu pada Pasal 11 ayat 6 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD, serta Pasal 18 ayat 2 PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPD. Kedua pasal serupa itu menyatakan bahwa mantan terpidana, termasuk mantan terpidana kasus korupsi, yang mendapatkan hukuman pencabutan hak politik tidak perlu melewati masa tunggu 5 tahun sejak bebas untuk bisa mencalonkan diri. Mereka boleh nyalon apabila sudah selesai menjalankan hukuman pencabutan hak politik.

Akan tetapi peraturan itu di anggap keliru oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam hal penjaminan nilai integritas pemilu 2024, karena terdapat pasal-pasal yang melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai bekas narapidana korupsi menjadi peserta pemilu, meskipun belum melewati masa jeda lima tahun.

Mahkamah Konstitusi saat ini telah menegaskan bahwa pembatasan masa jeda waktu lima tahun itu bersifat wajib dan tidak bisa ditafsirkan apapun. Putusan MA itu selaras dengan semangat pemberantasan korupsi di Indonesia agar memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi lainnya.

Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 28 P/HUM/2023 mengabulkan permohonan Hak Uji Materi koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), Saut Situmorang, dan Abraham Samad. Ketentuan yang menjadi objek uji materi kali ini adalah Pasal 11 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 (Peraturan KPU 10/2023) dan Pasal 18 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 (Peraturan KPU 11/2023).

"Menyatakan Pasal 18 ayat (2) Peraturan KPU 11/2023 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 182 huruf g UU No.7 Tahun 2017 juncto Putusan MK No.12/PUU-XXI/2023 dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum," bunyi amar putusan Mahkamah Agung.

Adapun kedua ketentuan tersebut dinilai oleh para pemohon telah memberikan kelonggaran syarat pencalonan bagi mantan terpidana kasus korupsi dalam mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang. Para pemohon menilai kedua ketentuan di atas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.87/PUU-XX/2022jo No.12/PUU-XXI/2023.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun