Mohon tunggu...
Tionghoa Muda
Tionghoa Muda Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Pemilik Lahan Sengketa RS Sumber Waras dijadikan Tersangka

29 Juli 2015   05:26 Diperbarui: 14 April 2016   15:43 5395
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Surat Panggilan Wayan Suparmin"][/caption]

Kejaksaan Agung Jakarta menetapkan Ketua Perhimpunan Sosial Candranaya I Wayan Suparmin sebagai tersangka dugaan pidana penggelapan surat lahan RS sumber waras atau tanah milik Perhimpunan Candranaya senilai Rp 1,5 triliun.

"Penangkapan dan penahan I Wayan suparmin berda‎sarkan Laporan dan tuntutan dari ketua Yayasan Kartini Sumber Waras Kartini Muljadi, Pemilik RS Sumber Waras" menurut Jimmy S. Mboe pengacara Tersangka.

I Wayan Suparmin yang juga ketua Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI) Daerah Jakarta sudah ditahan hampir 1 bulan ‎semenjak 30 Juni 2015 berdasarkan surat perintah penahanan PRINT3717/0.1.017/EP.1.06.2015 oleh Jaksa Zulkifli, SH.MH. Kemudian pada tanggal 6 Juli berkas perkara nya sudah dilimpahkan ke pihak Kehakiman Jakarta Barat dengan Nomor Perkara 1222/PID.B/2015PN PN.JAK.BAR.

Sebelumnya pada bulan Maret 2015 ketua Perhimpunan Sosial Candranaya tersebut sudah pernah dipanggil dan diperiksa Bareskrim Mabes Polri Direktorat Tindak Pidana Umum‎ dengan Surat Panggilan No: S.pgl/685/III/2015/Dittipidum. Wayan diminta bertemu dengan KOMBES.POL Drs. Prio Soekotjo dan disidik oleh AKBP.TD.Purwantoro, SH serta KOMPOL Sri Winarti, SH atas Laporan dari Kartini Muljadi,SH sebagai pelapor.

Sidang perdana yang seyogyanya digelar pada 27 Juli 2015 pada pukul 09.00 WIB diundur hingga pukul 13.00 dan dihadiri oleh 30 orang yang berasal dari masyarakat, simpatisan, pengurus, anggota candranaya serta pihak keluarga,  namun akhirnya sidang ditunda oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanpa penjelasan. Kabarnya Sidang Perdana akan dijadwal ulang pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2015.

 

 

 

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun