Mohon tunggu...
EKO LAKSONO MARTIO RADIANTO
EKO LAKSONO MARTIO RADIANTO Mohon Tunggu... Polisi - POLRI

Membaca dan mendengar

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Opini tentang Prostitusi Online dan Landasan Hukum di Indonesia

14 Desember 2024   14:31 Diperbarui: 14 Desember 2024   14:31 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kesadaran Hukum yang Rendah: Banyak pihak yang tidak memahami bahwa aktivitas prostitusi online melanggar hukum.

Solusi dan Rekomendasi

Untuk mengatasi masalah prostitusi online, diperlukan langkah-langkah komprehensif, antara lain:

  1. Penegakan Hukum yang Tegas: Aparat penegak hukum perlu meningkatkan upaya pengawasan serta bekerja sama dengan penyedia platform digital untuk memberantas prostitusi online.

  2. Penyuluhan dan Edukasi: Masyarakat perlu diberikan pemahaman tentang bahaya prostitusi online dan konsekuensi hukumnya.

  3. Kerja Sama Multi-Pihak: Pemerintah, penyedia platform digital, dan masyarakat harus bekerja sama dalam memantau dan melaporkan aktivitas mencurigakan yang terkait prostitusi daring.

  4. Perlindungan Korban: Korban eksploitasi, terutama perempuan dan anak di bawah umur, harus mendapat perlindungan dan rehabilitasi yang memadai.

Kesimpulan

Prostitusi online adalah permasalahan serius yang membutuhkan perhatian semua pihak. Meskipun hukum di Indonesia telah memberikan landasan yang kuat untuk memberantas praktik ini, tantangan dalam penerapannya masih besar. Dengan penegakan hukum yang tegas, peningkatan kesadaran masyarakat, dan kerja sama dari semua pihak, diharapkan prostitusi online dapat ditekan secara signifikan demi terciptanya masyarakat yang lebih bermoral dan berkeadilan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun