Mohon tunggu...
EKO LAKSONO MARTIO RADIANTO
EKO LAKSONO MARTIO RADIANTO Mohon Tunggu... Polisi - POLRI

Membaca dan mendengar

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Opini tentang Prostitusi Online dan Landasan Hukum di Indonesia

14 Desember 2024   14:31 Diperbarui: 14 Desember 2024   14:31 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) No. 19 Tahun 2016Dalam konteks prostitusi online, UU ITE dapat digunakan untuk menjerat individu atau pihak yang menyebarkan, menawarkan, atau mengiklankan praktik prostitusi melalui platform digital.

  • Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa:"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan."

  • Pelanggar pasal ini diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

  • Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)Prostitusi online sering kali melibatkan perdagangan manusia. Dalam UU TPPO, pelaku perdagangan manusia, termasuk pihak yang merekrut atau mengeksploitasi individu untuk prostitusi, dapat dikenakan pidana berat.

    • Pasal 2 menyatakan bahwa:"Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penipuan, atau penyalahgunaan kekuasaan untuk tujuan eksploitasi diancam pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp600 juta."

  • Peraturan Daerah (Perda)Selain undang-undang nasional, beberapa daerah di Indonesia telah memiliki peraturan daerah yang melarang dan menindak praktik prostitusi. Contohnya, beberapa kota besar memiliki kebijakan pengawasan ketat terhadap kegiatan yang melibatkan prostitusi, termasuk yang berbasis daring.

  • Permasalahan dalam Penanganan Prostitusi Online

    Meskipun telah ada dasar hukum yang jelas, penanganan prostitusi online masih menemui berbagai kendala, antara lain:

    1. Anonimitas di Platform Digital: Pelaku dapat dengan mudah menyembunyikan identitasnya menggunakan akun palsu atau anonim.

    2. Kurangnya Pengawasan: Keterbatasan kapasitas dan teknologi aparat penegak hukum dalam memantau aktivitas di dunia maya menjadi hambatan tersendiri.

    3. Permintaan yang Tinggi: Prostitusi tetap bertahan karena tingginya permintaan dari masyarakat.

    4. HALAMAN :
      1. 1
      2. 2
      3. 3
      Mohon tunggu...

      Lihat Konten Hukum Selengkapnya
      Lihat Hukum Selengkapnya
      Beri Komentar
      Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

      Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun