Semua guru harus memiliki 4 kompetensi yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional dan sosial. Guru PAI juga sama harus mempunyai kompetensi-kompetensi tersebut. Karena hal ini terdapat dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 pasal 8.Â
Kompetensi pedagogik yang harus dikuasai guru meliputi pemahaman guru terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktulisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.Â
Kompetensi profesional ini berkaitan dengan kemampuan atau keterampilan yang harus dimiliki guru agar tugas-tugas dapat diselesaikan dengan baik dan benar. Dan berkaitan dengan kinerja guru.
Kompetensi sosial ini kemampuan guru dalam berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik, tenaga kependidikan, orang tua peserta didik dan masyarakat.
Kompetensi kepribadian berkaitan dengan karakter guru dan wajib dimiliki agar menjadi teladan bagi peserta didik.
Dalam hal ini guru menilai dirinya sendiri yang dilakukan oleh guru PAI terhadap kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional dan sosial. Misalnya dalam mengimplementasikan kurikulum merdeka belajar pada proses pembelajaran.
Adapun bisa evaluasi dengan cara mengevaluasi terhadap peserta didik misalnya melakukan tes.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H