BANJARMASIN - Barangkali banyak yang tak tahu bahwa tanggal 30 Oktober diperingati sebagai Hari Uang Nasional. Hari Uang Nasional sendiri disahkan oleh presiden berdasarkan terbitnya uang emisi pertama Republik Indonesia yakni Oeang Repoeblik Indonesia (ORI) pada tahun 1946. ORI resmi beredar dalam bentuk uang kertas dengan nominal satu sen.
Uang bukan hanya sekedar alat pembayaran semata, namun juga berfungsi sebagai lambang utama suatu Negara merdeka serta menjadi alat untuk memperkenalkan diri kepada khalayak umum.Â
Komunitas Penerima Beasiswa Bank Indonesia, yang tergabung dalam GenBI turut memperingati Hari Uang Nasional sebagai bentuk dedikasi agar selalu mencintai uang rupiah. "Melalui Hari Uang Nasional ke-72 tahun ini diharapkan masyarakat luas lebih tau bagaimana sejarah uang sehingga dapat menghargai uang dengan baik". kata Nor Habibah salah satu anggota GenBI Kalsel saat ditemui di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (30/10).
Nor Habibah menyatakan bahwa menghargai uang dapat dimulai dari menjaganya yakni memperlakukan uang kertas dengan 5 Jangan, demi menjaga kehormatan uang rupiah sebagai lambang Negara. "5 Jangan itu adalah jangan dicoret, jangan distapler, jangan diremas, jangan dibasahi, dan jangan dilipat"pungkasnya. (novia)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H