Mohon tunggu...
Tina Ristiana
Tina Ristiana Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Catatan

PERMASALAHAN HASIL AUDIT BPK MENGENAI BPJS YANG BANYAK MASALAH

17 April 2015   19:24 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:58 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

HASIL AUDIT BPK,

BPJS BANYAK MASALAH

Badan Pemeriksa Keuangan telah mengaudit program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang diluncurkan oleh pemerintah pada awal 2014. Hasilnya banyak masalah ditemukan. Sorotan utama terjadi pada data peserta dan obat yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mengatakan masalah obat sampai saat ini aturan formularium belum selesai. PP No. 49/2013 yang mewajibkan adanya Badan Pengawas Rumah Sakit belum juga direalisasikan.

Misalnya Kemnkes merevisi beberapa regulasi yang memang malah menghambat pelayanan  seperti merevisi aturan jenis penyakit yang bisa langsung ke Rumah Sakit.

"Seperti peserta dengan panas 40 derajat baru bisa ditangani langsung ke RS. Kalau masih dibawah 40 derajat maka harus melalui puskesmas atau klinik. Padahal panas 39 derajat saja sudah mengancam nyawa," kata Timboel kepada Harian Terbit, kemarin.

Seharusnya, lanjutnya, DJSN  juga membuka ke publik hasil monitoring dan evaluasi terhadap beroperasinya BPJS Kesehatan selama satu semester ini. "BPK, DJSN dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sebagai lembaga pengawas  BPJS sesuai amanat  UU 24/2011, harus membuka ke publik hasil pengawasannya," jelasnya.

Selain itu, peraturan pelaksana mekanisme pelayanan BPJS harus cepat diselesaikan, mengingat saat ini pelayanan BPJS Kesehatan cenderung menurun. "Harus dibuat standar operasional pelayanan, misalnya pendataran peserta berapa lama, berapa lama follow up pengaduan peserta," ujarnya.

Dia menambahkan, proses mutasi dari peserta askes dan peserta JPK (Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Jamsostek) ke BPJS Kesehatan, juga harus dibenahi pemerintah, karena selama ini banyak permasalahan terkait peralihaan data. "Banyak peserta JPK Jamsostek harus mendaftar ulang ke BPJS Kesehatan, padahal tidak seperti itu, karena otomatis,"tuturnya.Pengawasan

Senada dengan BPJS Watch, Anggota Komisi IX DPR, Poempida Hidayatullah, mengatakan, hal yang harus dibenahi tidak hanya aturan. Melainkan, masalah pengawasan terhadap pelaksanaan program JKN karena berbagai aturan program BPJS Kesehatan dibuat tergesa-gesa, sedangkan sosialisasi terhadap peraturan dinilai kurang yang hanya mengejar targetpelaksanaan.

"Peraturan yang perlu ditambah hanya mekanisme pengawasan saja. Misalnya, orang yang darurat itu harus diatasi serta peraturan tanggungjawab Pemda dan pemerintah pusat yang sekarang pelayanan perlu di maksimalkan saja," katanya.

Sementara itu, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes), Prof. Ali Ghufron Mukti, MSc, Phd, mengapresi hasil audit BPK tersebut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik bagi seluruh masyarakat. "Ada beberapa petunjuk teknis akan akan kita selesaikan, salah satunya penggunaan dana kapitasi. Karena otoritas tanggungjawab Kemenkes adalah bagaimana penggunaan hasil kapitasi dari puskesmas," kata Wamenkes.

Dia mengungkapkan, masalah yang sering ditemui dalam mutasi peserta Askes ke BPJS Kesehatan adalah datanya belum masuk di BPJS Kesehatan. Sehingga, ia menilai hal itu hanyalah masalah teknis saja yang dapat segera ditangani oleh BPJS. "Kalau pendataan itu tidak perlu ditambah peraturannya," ujarnya.

Referensi :

http://harianterbit.com/m/welcome/read/2014/06/12/3595/0/29/Hasil-Audit-BPK-BPJS-Banyak-Masalah

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun