Artificial Intelligence sudah menjejakan kakinya di dunia ini dan telah menjadi elemen yang hidup dalam rutinitas sehari-hari manusia yang membawa berbagai macam dampak baik itu menguntungkan dan merugikan. Dampak yang dibawa AI sangat berpengaruh kepada sektor ketenagakerjaan seiring masuknya revolusi industri 4.0 dan sedang berlangsungnya era bonus demografi.Â
Dalam era Revolusi Industri 4.0, di mana digitalisasi merasuki seluruh aspek kehidupan, penting untuk memiliki kerangka hukum yang memastikan perlindungan hak dan kewajiban masyarakat secara luas serta menjaga kepentingan umum. Harmonisasi antara hukum dan teknologi menjadi sangat penting agar kita dapat terus mengantisipasi dampak dari digitalisasi AI terhadap tenaga kerja industri, terutama dalam munculnya peradaban AI yang penuh otomatisasi dan pengaruhnya terhadap ketenagakerjaan.Â
Dalam konteks bonus demografi, di mana terdapat peningkatan jumlah angkatan kerja dibandingkan dengan jumlah tanggungan, pengaruh AI dalam sektor ketenagakerjaan menjadi semakin penting, dan memunculkan adanya urgensi pengaturan hukum AI di era bonus demografi guna memperhatikan bagaimana AI dapat digunakan secara bertanggung jawab, memastikan perlindungan bagi pekerja, dan menciptakan kesempatan kerja yang sesuai dengan perkembangan teknologi.Â
Dalam konteks sektor ketenagakerjaan, AI memiliki dampak yang signifikan. AI dapat memengaruhi berbagai aspek, termasuk otomatisasi tugas-tugas yang berulang dan berisiko, peningkatan efisiensi, dan perubahan dalam jenis pekerjaan yang dibutuhkan. Walaupun AI dapat mempermudah atau mempercepat beberapa aspek pekerjaan, keberadaannya juga menimbulkan pertanyaan terkait dengan penggantian pekerjaan manusia dan perlunya pengaturan hukum yang tepat untuk mengelola dampaknya.Â
Meskipun terdapat perdebatan tentang sejauh mana Al dapat menggantikan pekerjaan manusia secara penuh, pengaturan hukum Al di sektor ketenagakerjaan perlu mempertimbangkan berbagai sudut pandang ini untuk menghadapi tantangan dan memanfaatkan peluang yang ada. Oleh karena itu, urgensi pengaturan hukum Al di era bonus demografi dalam sektor ketenagakerjaan menuntut kajian mendalam tentang dampak, peluang, dan ancaman yang terkait dengan perkembangan teknologi Al, serta perlunya kerangka hukum yang komprehensif dan responsif untuk mengelola perubahan tersebut.Â
Berdasarkan uraian diatas , saran penulis bagi pemerintah dalam melakukan upaya respons terhadap pengaruh Artificial Intelligence kepada tenaga kerja industri di era bonus demografi adalah melakukan pendekatan legislatif dengan cara membentuk peraturan perundang-undangan yang secara eksplisit menjelaskan tentang pengaturan hukum Artificial Intelligence terhadap tenaga kerja industri di Indonesia guna memberi kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H