Pada masa modern ini, populasi manusia terus meningkat dan berdampak pada kepadatan penduduk yang berhubungan dengan penggunaan lahan. Menurut Worldometer, jumlah populasi yang ada di dunia pada November 2024 menunjukan sekitar 8,1 miliar jiwa. Di Indonesia sendiri, jumlah penduduk sekitaar 281.603.800 jiwa pada 2023-2024 (2024, Badan Pusat Statistik). Menurut Macrotrends, kepadatan penduduk Indonesia saat ini pada tahun 2024 adalah 145,97 jiwa per kilometer persegi, meningkat 0,82% dari tahun 2023. Hal ini menunjukan keperluan penggunaan lahan untuk menampung kehidupan manusia terus meningkat.
Penggunaan lahan pada masa sekarang ditandai dengan membuat perumahan, membangun gedung pencakar langit, mendirikan pabrik, dan pembangunan fasilitas-fasilitas penunjang kehidupan manusia yang modern. Hal ini tentunya memerlukan pembukaan lahan baru untuk dapat melakukan pembangunan. Pembukaan lahan baru sering dilakukan dengan penebangan hutan secara berlebihan yang disebut sebagai deforestasi.
Menurut World Bank (2012), deforestasi adalah hilangnya tutupan lahan secara permanen maupun sementara. Deforestasi dapat diartikan juga sebagai pengalihfungsian lahan hutan menjadi kepentingan lain. Pengalihfungsian ini dapat merujuk untuk membangun perumahan, membuat lahan pertanian, ataupun pembuatan fasilitas. Sayangnya, pengalihfungsian ini tidak memikirkan keseimbangan lingkungan karena terfokus pada permintaan kebutuhan manusia.
Deforestasi sudah banyak terjadi di Indonesia. Menurut analisis MoEF-WRI dalam Globalforestwatch, pada tahun 2001 Indonesia memiliki 136 Mha hutan primer, yang membentangi lebih dari 83% luas tanahnya, sedangkan pada tahun 2023 Indonesia kehilangan 1.03 Mha hutan primer, setara dengan 842 Mt emisi COâ‚‚. Tentunya hal ini mengkhawatirkan karena terlihat dari tahun 2001 sampai 2023 terjadi penurunan luas wilayah hutan.
Penyebab utama dari deforestasi yang umumnya dijumpai di Indonesia adalah kebakaran hutan. Setiap tahunnya Indonesia dihadapkan oleh bencana kebakaran hutan yang berdampak pada segi ekonomi, kesehatan, dan tentunya kerusakan lingkungan. Terdapat 2,895 VIIRS peringatan kebakaran yang dilaporkan antara 20 November 2023 sampai 18 November 2024 dengan hanya mempertimbangkan peringatan yang sangat diyakini. Hal ini disebabkan oleh musim kemarau yang puncaknya dapat berlangsung hingga 14 minggu.
Pembukaan lahan perkebunan juga menjadi penyebab deforestasi. Pembukaan lahan yang sering dijumpai adalah untuk lahan kelapa sawit. Selain itu eksploitasi SDA untuk kebutuhan komersil juga menjadi penyebab deforestasi. Eksploitasi ini berupa pengambilan kayu, pertambangan, dan pengeboran minyak. Pertambangan membuat rusaknya kondisi tanah dan menyebabkan dampak buruk pada lingkungan area sekitar. Kedua faktor itu menjadi penyebab lain dari deforestasi.
Secara sosial, penyebab deforestasi adalah hilangnya nilai kepedulian terhadap keutuhan lingkungan hidup pada masyarakat. Hal ini dapat terlihat dari banyaknya orang yang mengambil langkah penggunaan hutan tanpa berpikir panjang terhadap keberlanjutan dari lingkungan khususnya ekosistem yang ada disana.
Tentunya deforestasi membawa dampak yang sangat serius baik secara nasional maupun tingkat internasional. Dampaknya semakin terasa kepada masyarakat yang sangat bergantung pada alam atau hutan itu sendiri. Dampak yang paling utama adalah meningkatkan timbulnya bencana alam. Pengesampingan konversi hutan mengakibatkan penurunan kualitas lingkungan dan meningkatkan peristiwa bencana alam seperti tanah longsor dan banjir.Â
Deforestasi juga berdampak pada makhluk hidup dan iklim. Deforestasi  mengakibatkan kepunahan flora dan fauna, karena kerusakan pada habitat asli yang bergeser menjadi kawasan bagi manusia. Selain itu, deforestasi juga mendorong pemanasan global dan perubahan iklim. Hutan memiliki peran sangat penting dalam penyerapan karbon secara besar dan produksi oksigen, dengan berkurangnya hutan maka berbanding lurus dengan penurunan penyerapan karbon yang merupakan gas rumah kaca. Hal ini berpengaruh besar bagi eksistensi atmosfer bumi dan berdampak pada iklim dunia. Berkaitan dengan hal itu, siklus air juga terganggu dengan berkurangnya hutan sehingga terjadi perubahan cuaca dan iklim menjadi lebih kering karena curah hujan berkurang.
Masyarakat mengetahui segala dampak yang timbul dari deforestasi, namun sayangnya hanya sedikit orang yang membuat pergerakan untuk membawa perubahan. Para perusahaan-perusahaan dan masyarakat tetap membuka hutan maupun mengeksploitasi sumber daya alam yang terkandung di dalamnya. Oleh karena itu, diperlukan perubahan perilaku dalam menghadapi masalah deforestasi untuk menjaga keutuhan lingkungan hidup.
Solusi utama terkait masalah deforestasi adalah implementasi kebijakan perlindungan hutan. Indonesia sendiri sudah mengeluarkan regulasi terkait hal ini yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pada pasal 4 disebutkan terkait ruang lingkup pencegahan dan perusakan hutan, dan pada pasal 6 disebutkan kebijakan yang dibuat pemerintah dalam mencegah dan memberantas perusakan hutan. Saya sangat mengapresiasi bagaimana pemerintah sudah mengambil langkah untuk membuat regulasi terkait isu deforestasi. Namun sayang, pemerintah masih kurang tegas terhadap implementasi kebijakan ini.