Pemilu, atau Pemilihan Umum sebagai pesta Demokrasi bukannya hal yang baru lagi bagi masyarakat Indonesia. Sejak era reformasi hingga saat ini, kurang lebih yaknik 24 tahun silam. Pemilu disematkan Pesta Demokrasi seluruh rakyat Indonesia. Artinya semua unsur dan lini bangsa ini berhak untuk melaksanakannya.
Mendengar Sejak diadakan pemilu pertama kali yakni tahun 1955 kita berkesempatan untuk memilih Wakil Rakyat kita (Anggota DPR RI). Dari 12 kali kita mengadakan Pemilu yang dilaksanakan serentak seluruh Indonesia, terkakhir 2019. Banyak perkembangan dari tiap-tiap hasil Produk Pemilu tersebut. Terhitung Pemilu 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1997, 2004 kita menyerahkan pilihan Presiden kepada wakil rakyat yang kita pilih pada wakil rakyat yang kita coblos. Kita mempercayakan pilihan mereka untuk menentukan Top Leader bangsa ini.
Kemudian pemilu sejak pasca reformasi, 2004, 2009, 2014, 2019 kita sudah memilih Wakil Rakyat sendiri, dan Presiden sendiri. Mungkin buat beberapa orang yang hidup di zaman sebelum orde baru pasti akan merasakan banyak perubahan dari segi arah pembangunan, baik berupa pembangunan infrastruktur dan p.embangunan SDM juga
Setiap masa dan periode kita akan selalu mengenang setiap pembangunan dan karya yang bisa diberikan pemimpin bangsa ini. Baik legacy yang baik, dan beberapa legacy yang buruk. Tidak bisa dipungkiri, setiap periodesasi kepemimpinan memiliki baik dan buruknya masing-masing. Bahkan itu menjadi salah satu penilaian dan pembelajaran tersendiri buat kita.
Atas semua itu, bahwa akhirnya kita sekarang paham betul Pemilu ada satu-satu kesempatan kita mengubah nasib dan arah dari siapa yang akan memimpin kita. Pemilu adalah jalan sah dan konstitusional dalam menentukan pemimpin-pemimpin kita.
 Pada Pemilu kita berhak memilih Wakil Rakyat kita, orang yang akan memperjuangkan hak-hak dasar kita. Baik dari segi fungsi mereka secara jabatan struktural, pada Pemilu kita diberikan kesempatan. Pada Pemilu juga kita berhak memilih Presiden kita, orang yang kita pecayakan untuk memikirkan seluruh kehidupan kita selama menjadi warga Negara Indonesia ini.
Kita sebagai warga Negara Indonesia sudah sepatutnya menggunakan hak demokrasi ini dengan semaksimal dan baik mungkin. Kita sangat sadar dan mengerti bahwa kesempatan yang diberikan kepada kita 5 tahun sekali ini sudah sepatutnya tidak kita sia-siakan.Â
Proses pesta Demokrasi ini memang tidak singkat, memalui banyak proses dan timeline nya tersendiri. Baik kita sebagai pemilih dan baik sebagai para calon yang akan kita pilih. Proses pra Pemilu merupakan salah satu faktor yang tidak boleh kita sepelakan. Karena proses kecurangan dan ketidakadilan biasa sering terjadi di tahap ini. Tidak jarang kita mendengar banyak tuduhan-tuduhan serius yang dilontarkan oleh pihak-pihak yang kalah terhadap kandidat yang menang. Semisal money politik, black campaign, issue SARA, dll. Kita sebagai pemilih seharusnya sudah bisa cerdas dan bijak untuk memilihan dan mempertimbangkan siapa saja oknum menggunakan cara-cara tidak sewajarnya ini untuk menghalalkan kemenanganya untuk ke kursi yang dinginkan.
 Hal pokok ini merupakan kewajiban kita, kewajiban kita untuk dengan benar-benar bisa menentukan hak demokratis kita pada calon yang baik dan tepat. Menginginkan calon pemimpin kita bekerja dengan baik sudah pasti nya kita harus menghindari mereka yang menggunakan cara yang tidak baik ketika memperoleh kemenangannya.
Di tingkat Penyelenggara Pemilu juga tidak jarang kita adanya keberpihak oknum- oknum di lapangan. Intergritas penyelenggara juga merupakan hal-hal penting yang harus diupayakan untuk menghasilkan Pemilu yang fair. Penyelenggara yang kita anggap sebagai pengadil dilapangan jika sudah berpihak pada salah satu oknum maka hasil pertandingan sangat diragukan kemurnian hasilnya.Â
Setiap periode dan masa pemilu baik KPU, Bawaslu, DKPP dan sudah menerapkan regulasi yang betul-betul ketat dan sangat mengikat. Bahkan sanksi adminitrasi, hukum dll, sudah sangat jelas dikenakan bagi para pelanggar aturan. Namun integritas sang penyelenggara memang sangat perlu di tekankan dalam proses rekrutmen dan penetapan penyelenggara.Â