Dipasena saat itu mempunyai aset sangat besar, salah satu aset kecilnya saja berupa pembangkit listrik dengan kapasitas 200 MW. Untuk membangun pembangkit 200 MW minimal berapa ? Dipasena di lelang dengan angka sangat rendah, angkanya jauh dibawah Harga hanya membangun pembangkitnya Saja. Hingga diduga merugikan negara triliunan rupiah ?
Pertanyaannya adalah kenapa KPK Â menyelidiki bertumpu pada waktu penyerahan aset dari obligor kepada BPPN ?
Kenapa KPK tidak mengali lebih dalam siapa yang menjual, siapa pemenang lelang dan siapa pemilik pemenang lelang ? Serta siapa saja di belakang "Recapital" serta  apa posisi mereka pada saat itu ?
Secara logika hitungan anak SD, kerugian atau keuntungan baru timbul setelah adanya penjualan, bukanlah saat penyerahan aset atau pembelian.
Â
Menuju Indonesia Surplus dan Bermatabat.
Salam,
Sony Kusumo
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H