Mohon tunggu...
Richardo
Richardo Mohon Tunggu... lainnya -

Mimika, Papua

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Junjung Prinsip Demokrasi, Bebaskan Aktivis KNPB

7 Mei 2016   17:41 Diperbarui: 7 Mei 2016   17:46 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Ketua KNPB wilayah Timika, Steven Itlay, di sel tahanan Polres Mimika. Foto: Facebook/KNPB"][/caption]PAPUA - Anggota Komisi 1 DPR Papua bidang Pemerintahan, Politik, Hukum, dan HAM, Wilhelmus Pigai, meminta pihak kepolisian segera membebaskan seluruh aktifis KNPB (Komite Nasional Papua Barat) yang masih ditahan. 

Wilhelmus mengatakan, penahan aktifis KNPB justru akan menjadi isu strategi bagi kelompok tertentu dalam mengkampanyekan kepentingan politik mereka. Selain hal ini akan membuat Indonesia terpandang sebagai Negara pelanggar HAM, serta tidak menghormati prinsip demokrasi di mata dunia Internasional.

"Saya minta Kapolda Papua memerintahkan seluruh jajaran Kapolres di wilayah hukumnya, untuk segera membebaskan para demonstran (aktifis KNPB) yang masih ditahan," kata Wilhelmus melalui siaran Pers di Papua, Jumat (6/5). 

Politisi Partai Hanura ini juga meminta pemerintah Indonesia membuka dialog dan ruang demokrasi bagi rakyat Papua. Menurutnya, pendekatan represif dan militeristik bukan saatnya lagi. 

"Sebaiknya lakukan pendekatan humanis dalam menjawab berbagai persoalan di Papua. Dengan demikian, trust masyarakat Papua terhadap pemerintah atau negara akan semakin kristal," imbuhnya.

Aparat keamanan di Papua sempat menahan ribuan aktifis KNPB saat menggelar aksi demo beberapa waktu lalu. Mereka berkampanye untuk mendukung masuknya organisasi kemerdekaan Papua Barat, United Liberation Movement of West Papua (ULMWP) sebagai anggota di Melanesia Spearhead Group (MSG) yang kini tengah dirundingkan dalam pertemuan di London, Inggris.

Menanggapi hal tersebut, DPR Papua bersama Kapolda Papua lalu menggelar rapat bersama di Mako Brimob, Kotaraja, Jayapura, Selasa lalu. Dari rapat itu diputuskan beberapa hal, diantaranya memulangkan para pendemo yang ditahan.

Berikut, aktor yang menggerakkan massa melakukan aksi demo akan diproses hukum jika aparat memiliki alat bukti yang kuat. Mereka diancam dengan pidana Makar, penghasutan terhadap NKRI. 

Keputusan tersebut di atas, kata Wilhelmus, disampaikan langsung kepada seribuan lebih massa pendemo KNPB di lapangan Mako Brimob Kota Raja, Jayapura.

Pada kesempatan itu juga, Kapolda Papua, Irjen Pol. Paulus Waterpauw, berjanji akan memastikan kepada seluruh jajaran Kapolres se-Papua agar aktifis KNPB yang masih ditahan segera dibebaskan. 

"Mendengar sikap dan jawaban tegas Kapolda Papua, para pendemo (aktifis KNPB) lalu memberi penghormatan dan apresiasi," kata Wilhelmus yang juga mengikuti pertemuan itu. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun