Mohon tunggu...
timhumas rutandemak
timhumas rutandemak Mohon Tunggu... Administrasi - tim humas rumah tahanan negara kelas iib demak
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

pembinaan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rutan Demak Terus Dorong Transformasi: Pemberian Hak Bersyarat untuk Narapidana

21 Februari 2024   07:58 Diperbarui: 21 Februari 2024   08:06 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rutan Demak Terus Dorong Transformasi: Pemberian Hak Bersyarat untuk NarapidanaDEMAK -- Selasa (20/02/2024), Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah kembali melakukan pemberian hak bersyarat kepada sejumlah narapidana. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk memberikan kesempatan bagi narapidana yang telah memperlihatkan perilaku baik dan kesiapan untuk kembali berkontribusi secara positif dalam masyarakat.

Pemberian hak bersyarat ini menjadi bagian penting dari program rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang diterapkan oleh pihak Rutan Demak. Dalam proses pemenuhan hak bersyarat, Rutan Demak telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap catatan perilaku serta kesiapan psikologis dan sosial para narapidana yang mengajukan permohonan hak bersyarat.

Pada kesempatan ini Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak memberikan hak bersyarat kepada 6 orang narapidana dengan rincian, 4 orang narapidana mendapatkan cuti bersyarat dan 2 orang mendapatkan pembebasan bersyarat.

Menurut Bapak Heri Mujiono, Kepala Rutan Demak, "Proses pemberian hak bersyarat dilakukan dengan memperhatikan berbagai aspek, termasuk rekam jejak perilaku narapidana selama menjalani masa hukuman, serta kesiapan mereka untuk kembali berintegrasi dalam kehidupan sosial masyarakat", ungkap Heri Mujiono.

Program ini juga diarahkan untuk membantu narapidana dalam mempersiapkan diri mereka untuk kembali menjadi anggota produktif dalam masyarakat. Dalam proses ini, mereka akan mendapatkan bimbingan dan dukungan yang diperlukan agar dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan sosial yang baru.

Pemberian hak bersyarat ini diharapkan dapat memberikan dampak positif tidak hanya bagi narapidana yang bersangkutan, tetapi juga bagi masyarakat luas. Dengan memberikan kesempatan kedua ini, diharapkan mereka dapat membangun kehidupan yang lebih baik serta menghindari perilaku yang melanggar hukum di masa mendatang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun