Sinergi Rutan Demak dengan KPU dan Dukcapil: Dorong Penerbitan E-KTP bagi WBPDEMAK - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng menggelar pertemuan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dalam upaya penerbitan E-KTP bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Pertemuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap WBP memiliki E-KTP yang sah dan valid sebagai bagian dari proses pemilu yang transparan dan adil, Senin (12/02).
Kepala Rutan Demak, Bapak Heri Mujiono menyatakan pentingnya kolaborasi antara Rutan Demak, KPU, dan Dukcapil dalam memastikan hak pilih setiap WBP terjamin. Kami berkomitmen untuk mendukung proses demokrasi dengan memastikan bahwa setiap WBP memiliki E-KTP yang sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Dalam pertemuan tersebut, KPU dan Dukcapil memberikan arahan kepada petugas Rutan Demak tentang prosedur pendaftaran dan penerbitan E-KTP bagi WBP. Mereka juga membahas langkah-langkah konkret yang akan dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh WBP memiliki E-KTP yang valid sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
"Setiap suara sangat berharga dalam pemilu. Oleh karena itu, kami berupaya memastikan bahwa setiap WBP memiliki kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya dengan memiliki E-KTP yang sah," ungkap Heri.
Pertemuan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang efektif dalam memastikan partisipasi aktif setiap WBP dalam proses demokrasi. Rutan Demak, KPU, dan Dukcapil akan terus bekerja sama untuk memastikan bahwa hak pilih setiap WBP dihormati dan dilindungi selama pemilu berlangsung.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H