ASN Rutan Kelas IIB Demak Diberi Wawasan Netralitas dan Kode Etik Demak - Kepala Sub Bidang Pengkajian Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Jawa Tengah, Andhy Kusriyanto memberikan pengarahan dan penguatan kepada petugas Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak, Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah mengenai pentingnya netralitas ASN, terutama bagi pegawai yang bertugas di Rutan Demak, kegiatan dilaksanakan di Aula Rutan Kelas IIB Demak pada Selasa (06/02).
Pengarahan ini diikuti oleh puluhan pegawai Rutan Kelas IIB Demak yang dengan antusias mengikuti materi yang disampaikan. Materi yang disampaikan mencakup prinsip-prinsip netralitas ASN, kode etik ASN, serta contoh kasus dan solusi dalam menjaga netralitas dalam berbagai situasi.
Ini merupakan momentum bagi pegawai Rutan Kelas IIB Demak untuk lebih meningkatkan kesadaran akan pentingnya netralitas dan independensi dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat di bidang peradilan pidana. Dengan demikian, diharapkan kualitas pelayanan dan integritas lembaga penegak hukum dapat semakin ditingkatkan.
Kepala Rutan Kelas IIB Demak, Heri Mujiono mengatakan, "Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi pegawai Rutan dalam memahami peran dan tanggung jawab sebagai ASN yang harus menjaga netralitas dalam menjalankan tugas sehari-hari," ucap Hemu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H