Mohon tunggu...
timhumas rutandemak
timhumas rutandemak Mohon Tunggu... Administrasi - tim humas rumah tahanan negara kelas iib demak
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

pembinaan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kesempatan Kedua: Narapidana Rutan Demak Mulai Perjalanan Reintegrasi Sosial

2 Februari 2024   08:07 Diperbarui: 2 Februari 2024   08:32 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kesempatan Kedua: Narapidana Rutan Demak Mulai Perjalanan Reintegrasi SosialDEMAK - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng memberikan hak reintegrasi sosial yaitu pembebasan bersyarat (PB) dan cuti bersyarat (CB) kepada 10 orang narapidana, Kamis (01/02), setelah Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia diterbitkan. Proses ini dimulai dari pengusulan teliti melalui Sistem Database Pemasyarakatan, memastikan pemenuhan syarat administratif dan substantif.

Dalam rangka pelaksanaan reintegrasi sosial, sejumlah narapidana yang telah memenuhi persyaratan diberikan kesempatan untuk mendapatkan PB/CB. Keputusan tersebut diambil setelah melalui proses evaluasi dan penilaian yang ketat terhadap perilaku dan kesiapan mereka.

Kepala Rutan, Heri Mujiono menyatakan Program ini bertujuan untuk mempersiapkan mereka kembali ke masyarakat dengan lebih siap dan terintegrasi. Setiap tahapan dilakukan dengan ketelitian, kami berkomitmen menciptakan masyarakat inklusif dan mendukung rehabilitasi.

"Program reintegrasi sosial merupakan bagian dari upaya rehabilitasi dan pembinaan narapidana untuk kembali menjadi bagian yang produktif dalam masyarakat. Melalui pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat, kami berharap narapidana dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik untuk memperbaiki kehidupannya di masa yang akan datang" ujar Heri.

Dengan adanya program reintegrasi sosial seperti pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat, diharapkan narapidana dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik untuk memperbaiki diri, mengubah perilaku, dan menjadi anggota masyarakat yang produktif dan bertanggung jawab di masa depan. Program ini juga menjadi bagian dari upaya sistem penegakan hukum yang humanis dan rehabilitatif di Rutan Demak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun