Pelaksanaan Pembebasan Bersyarat (PB) Narapidana di Rutan Demak DEMAK -- Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng melaksanakan Pembebasan Bersyarat (PB) bagi satu orang narapidana yang telah menyelesaikan masa hukumannya. Keputusan ini memberikan harapan baru bagi narapidana tersebut untuk memulai hidup yang lebih baik setelah melewati berbagai proses masa hukuman di dalam penjara, Selasa (09/01/2024).
Menurut petugas rutan, keputusan untuk memberikan PB kepada narapidana ini diambil setelah melalui pertimbangan yang matang dari berbagai pihak, termasuk tim penilaian resmi. Proses PB ini merupakan salah satu langkah dalam upaya sistem peradilan pidana untuk memberikan kesempatan kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama masa tahanan. Narapidana yang mendapatkan PB diharapkan dapat kembali berkontribusi secara positif dalam masyarakat setelah melalui program rehabilitasi di dalam penjara.
Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak, Heri Mujiono menyampaikan Kami sangat berbangga melihat perkembangan dan upaya perbaikan yang telah dilakukan oleh narapidana ini selama masa tahanannya. Pelaksanaan PB bukan hanya berarti pembebasan fisik, tetapi juga merupakan bentuk kepercayaan kepada narapidana untuk menjalani hidup yang lebih baik di luar penjara.
Pihak rutan juga menegaskan bahwa pembebasan ini tidak serta merta berarti pengabaian terhadap kesalahan yang pernah dilakukan oleh narapidana tersebut. Mereka akan tetap dipantau oleh pihak berwenang dan melibatkan diri dalam program pemantauan setelah pembebasan.
Semoga dengan pelaksanaan PB ini, narapidana tersebut dapat memanfaatkan kesempatan baru untuk membangun kehidupan yang lebih baik, menghindari kembali terlibat dalam kegiatan kriminal, dan menjadi bagian yang positif dalam masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H