Mohon tunggu...
timhumas rutandemak
timhumas rutandemak Mohon Tunggu... Administrasi - tim humas rumah tahanan negara kelas iib demak
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

pembinaan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Reintegrasi Positif: Rutan Demak Dan 13 Narapidana Berjuang Di Sidang Tpp

4 Januari 2024   11:14 Diperbarui: 4 Januari 2024   11:27 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Halo Lokal. Sumber ilustrasi: PEXELS/Ahmad Syahrir

Reintegrasi Positif: Rutan Demak dan 13 Narapidana Berjuang di Sidang TPPDEMAK - Sidang TPP tersebut melibatkan tim penilai yang terdiri dari pejabat rutan dan petugas pembinaan. Tim ini melakukan evaluasi terhadap perkembangan perilaku, keterampilan, serta kesiapan psikologis dan sosial para narapidana yang diajukan untuk mendapatkan PB dan CB.

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) bagi 13 narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan reintegrasi sosial melalui pembebasan bersyarat (PB) dan cuti bersyarat (CB). Sidang ini dilaksanakan pada Kamis (5/1/2024) sebagai bagian dari upaya sistem peradilan pidana untuk memberikan kesempatan kedua kepada Warga Binaan Persyaratan (WBP).

Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak, Heri Mujiono menjelaskan bahwa TPP menjadi tahapan krusial dalam proses reintegrasi sosial. Sidang TPP ini merupakan evaluasi dan pertimbangan serius terhadap perilaku dan perkembangan para narapidana. Pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat diharapkan dapat menjadi langkah awal menuju reintegrasi sosial yang sukses.

Adapun 13 narapidana yang menjalani sidang TPP ini telah menjalani sebagian masa hukuman dan memenuhi kriteria yang ditetapkan untuk mendapatkan reintegrasi sosial. Pengajuan ini dilakukan dengan mempertimbangkan upaya pembinaan dan rehabilitasi yang telah dijalankan oleh narapidana selama masa tahanan.

"Kami berharap melalui reintegrasi sosial ini, para narapidana dapat kembali berkontribusi secara positif dalam masyarakat. Proses ini sekaligus menjadi bagian dari upaya sistem peradilan untuk memberikan kesempatan kedua dan memastikan keberlanjutan pembinaan di luar rutan. " Ujar Heri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun