Mohon tunggu...
timhumas rutandemak
timhumas rutandemak Mohon Tunggu... Administrasi - tim humas rumah tahanan negara kelas iib demak
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

pembinaan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Rutan Demak Ikuti Pendampingan Pelaksanaan Pengadaan dan Penatausahaan Akun Belanja Barang dan Modal TA. 2024

23 November 2023   13:41 Diperbarui: 23 November 2023   13:43 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

DEMAK -- Sebagai upaya peningkatan kualitas dalam pengelolaan keuangan, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak mengikuti Kegiatan Pendampingan Pelaksanaan Pengadaan dan Penatausahaan Akun Belanja Barang (52) dan Belanja Modal (53) TA. 2024.
Kegiatan ini dalam upaya pengawasan dan pengendalian serta tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan BPK atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Perundang-Undangan Tahun 2022 yakni Pembebanan Belanja Barang dan Belanja Modal Tidak Tepat. Sebagai langkah preventif terhadap terjadinya temuan berulang maka dilaksanakannya kegiatan pendampingan ini.

Pembukaan kegiatan yang dilaksanakan Rabu (22/11) dibuka oleh Kepala Biro Pengelolaan BMN Kemenkumham RI,  Novita Ilmaris menyampaikan pentingnya partisipasi aktif setiap wilayah dalam optimalisasi sistem pengadaan dan penatausahaan akun belanja.

Kegiatan yang dilanjutkan kembali pagi ini, Kamis (23/11), Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak, Heri Mujiono menyampaikan dengan adanya pendampingan ini bertujuan memastikan pengelolaan keuangan yang baik dan transparan serta mendukung prinsip akuntabilitas dan efisiensi.

"Pengelolaan yang baik adalah kunci memberikan layanan yang berkesinambungan kepada masyarakat. Terus berupaya untuk menjaga keuangan yang sehat dengan pertanggungjawaban yang maksimal," terang Hemu.

"Dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan pemahaman dalam prosedur pengadaan dan Penatausahaan Akun Belanja Barang dan Belanja Modal," ujarnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun