Mohon tunggu...
timhumas rutandemak
timhumas rutandemak Mohon Tunggu... Administrasi - tim humas rumah tahanan negara kelas iib demak
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

pembinaan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Simbol Keterbukaan dan Inklusivitas, Rutan Demak Lakukan Pengecatan Guiding Block

16 November 2023   17:35 Diperbarui: 16 November 2023   17:42 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas Rutan Demak


DEMAK -- Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak terus mengambil langkah kreatif untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Salah satu inovasi terbaru yang diterapkan adalah pengecatan guiding block pada alur layanan publik. Tindakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pengunjung dalam mewujudkan pelayanan publik prima.

Guiding block atau batu penunjuk merupakan elemen penting dalam pengaturan lalu lintas pejalan kaki, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan fisik seperti tunanetra atau penyandang disabilitas visual. Pengecatan guiding block menjadi langkah proaktif pemerintah untuk memastikan bahwa setiap warga dapat merasakan kenyamanan dan keamanan dalam beraktivitas sehari-hari.

Pengecatan guiding block ini bukan hanya sekadar aksi estetika semata, tetapi juga simbol keterbukaan dan inklusivitas dalam menyediakan layanan bagi seluruh lapisan masyarakat. Warna-warna cerah yang dipilih untuk pengecatan guiding block tidak hanya mempercantik lingkungan, tetapi juga memberikan kontrast yang lebih baik bagi orang dengan masalah penglihatan.

Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak, Heri Mujiono menyampaikan bahwa pengecatan guiding block sebagai simbol keterbukaan dan inklusivitas.

"Pengecatan guiding block adalah langkah konkret kita untuk mewujudkan pelayanan publik yang ramah dan inklusif. Semua warga, tanpa terkecuali, berhak mendapatkan layanan publik yang prima dan mendukung kehidupan sehari-hari mereka," terang Hemu.

Dengan pengecatan guiding block, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak meyakinkan bahwa setiap warga, tanpa memandang latar belakang atau kondisi fisik, memiliki hak yang sama untuk menikmati pelayanan publik yang berkualitas sekaligus sebagai wujud Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun