Mohon tunggu...
timhumas rutandemak
timhumas rutandemak Mohon Tunggu... Administrasi - tim humas rumah tahanan negara kelas iib demak
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

pembinaan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Optimalkan Pemberian Hak Bersyarat, Narapidana Rutan Demak Mendapatkan Hak Pembebasan Bersyarat

31 Oktober 2023   22:52 Diperbarui: 31 Oktober 2023   23:03 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tim Humas Rutan Demak

DEMAK -- Upaya pemenuhan hak kepada Narapidana di Rutan Kelas IIB Demak selalu di optimalkan. Salah satunya adalah pemberian hak Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu yang berlaku.

Narapidana yang telah menunjukkan perilaku positif dan partisipatif selama menjalani masa pidananya akan diberikan kesempatan untuk mengikuti serangkaian asesmen. Bagi mereka yang memenuhi persyaratan akan diusulkan untuk mendapatkan hak pembebasan bersyarat.

Sebelum pelaksanaan program pembebasan bersyarat ini, Narapidana telah memenuhi persyaratan-persyaratan substantif dan administratif yang telah ditentukan, selanjutnya dibahas di Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) terlebih dahulu sebelum akhirnya diberikan hak Pembebasan Bersyarat.

Sejumlah 2 (Dua) orang Narapidana Rutan Kelas IIB Demak Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Selasa (31/10/2023) telah diserah terimakan kepada Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang untuk mendapatkan pembimbingan kemasyarakatan.

Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Bapak Heri Mujiono mengungkapkan bahwa program ini sebagai proses pembinaan di Luar Lapas untuk mengintegrasikan dengan keluarga dan masyarakat serta salah satu alternatif untuk mengurangi over kapasitas.

"Kami percaya bahwa individu yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif  harus diberikan kesempatan untuk memperoleh kembali tempatnya dalam masyarakat. Program ini merupakan langkah progresif untuk mendukung mereka dalam proses reintegrasi sosial", ujar Heri Mujiono.

Program hak Pembebasan Bersyarat ini diharapkan dapat membantu mempersiapkan Narapidana yang telah berubah menjadi individu yang mampu memberikan kontribusi positif bagi masyarakat setelah mereka kembali ke kehidupan di luar Rutan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun