DEMAK -- pemasyarakatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu yang diselenggarakan oleh pemerintah sebagai bagian dari proses penegakan hukum dalam rangka pelayanan serta pembinaan dan pembimbingan untuk reintegrasi sosial.
Berbicara tentang reintegrasi sosial, adapun hak-hak bersyarat yang bisa didapatkan para Narapidana terkait program reintegrasi sosial yaitu asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, pembebasan bersyarat, dan cuti menjelang bebas.
Senin (30/10/2023), Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah  memberikan program hak bersyarat bagi sejumlah narapidana. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya reintegrasi sosial untuk para narapidana yang telah menunjukkan perilaku positif serta kesiapan untuk kembali ke masyarakat.
Pada kesempatan ini terdapat 3 (Tiga) orang Narapidana yang mendapatkan hak bersyarat. 1 (Satu) orang mendapatkan hak pembebasan bersyarat dan 2 (Dua) orang lainnya mendapatkan hal cuti bersyarat.
Menurut Kepala Rutan Demak Heri Mujiono, "Langkah memberikan hak bersyarat kepada narapidana yang memenuhi syarat adalah bukti dari komitmen kita dalam memberikan kesempatan kedua bagi mereka untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi secara positif dalam masyarakat", ungkap Heri Mujiono.
Pemberian hak bersyarat ini tidak diberikan secara sembarangan. Narapidana yang memenuhi kriteria tertentu seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti program Pembinaan, harus telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua pertiga), memiliki catatan perilaku yang baik selama masa tahanan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Dengan adanya pemberian hak bersyarat tersebut, Rutan Demak berharap Narapidana dapat menyesuaikan diri dengan masyarakat dan dapat bermanfaat bagi masyarakat umum.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI