Mohon tunggu...
timhumas rutandemak
timhumas rutandemak Mohon Tunggu... Administrasi - tim humas rumah tahanan negara kelas iib demak
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

pembinaan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rutan Demak Berikan Hak Bersyarat kepada 3 (Tiga) Narapidana

30 Oktober 2023   20:40 Diperbarui: 30 Oktober 2023   20:55 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tim Humas Rutan Demak

DEMAK -- pemasyarakatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu yang diselenggarakan oleh pemerintah sebagai bagian dari proses penegakan hukum dalam rangka pelayanan serta pembinaan dan pembimbingan untuk reintegrasi sosial.

Berbicara tentang reintegrasi sosial, adapun hak-hak bersyarat yang bisa didapatkan para Narapidana terkait program reintegrasi sosial yaitu asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, pembebasan bersyarat, dan cuti menjelang bebas.

Senin (30/10/2023), Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah  memberikan program hak bersyarat bagi sejumlah narapidana. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya reintegrasi sosial untuk para narapidana yang telah menunjukkan perilaku positif serta kesiapan untuk kembali ke masyarakat.

Pada kesempatan ini terdapat 3 (Tiga) orang Narapidana yang mendapatkan hak bersyarat. 1 (Satu) orang mendapatkan hak pembebasan bersyarat dan 2 (Dua) orang lainnya mendapatkan hal cuti bersyarat.

Menurut Kepala Rutan Demak Heri Mujiono, "Langkah memberikan hak bersyarat kepada narapidana yang memenuhi syarat adalah bukti dari komitmen kita dalam memberikan kesempatan kedua bagi mereka untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi secara positif dalam masyarakat", ungkap Heri Mujiono.

Pemberian hak bersyarat ini tidak diberikan secara sembarangan. Narapidana yang memenuhi kriteria tertentu seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti program Pembinaan, harus telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua pertiga), memiliki catatan perilaku yang baik selama masa tahanan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Dengan adanya pemberian hak bersyarat tersebut, Rutan Demak berharap Narapidana dapat menyesuaikan diri dengan masyarakat dan dapat bermanfaat bagi masyarakat umum.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun