Mohon tunggu...
timhumas rutandemak
timhumas rutandemak Mohon Tunggu... Administrasi - tim humas rumah tahanan negara kelas iib demak
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

pembinaan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Rutan Demak Bersama Dinsos P2PA Demak Lakukan Pembimbingan Anak

13 Oktober 2023   22:50 Diperbarui: 13 Oktober 2023   22:53 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tim Humas Rutan Demak

Demak, 13 Oktober 2023 -- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

Didalam Undang-Undang tersebut juga disebutkan bahwa Rutan, LPAS, Lapas, dan LPKA memberikan perlakuan khusus terhadap kelompok berkebutuhan khusus. Kelompok berkebutuhan khusus sebagaimana dimaksud adalah Anak, Anak Binaan, Perempuan dalam fungsi reproduksi, Pengidap penyakit kronis, Penyandang disabilitas, dan Manusia lanjut usia.

Pada kesempatan ini Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah bekerjasama dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak melakukan pembimbingan Anak yang ada di Rutan Demak.

Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan untuk menjaga hak dan kesejahteraan anak-anak yang sedang berhadapan dengan hukum. Upaya ini mencakup berbagai aspek, mulai dari perhatian psikososial sampai pemenuhan kebutuhan dasar anak.

Sebelumnya di Rutan Demak, telah diberlakukan perlakuan khusus kepada Anak yang berhadapan dengan hukum maupun anak binaan. Rutan Demak telah menyediakan tempat khusus untuk Anak (kamar anak). Selain itu, Rutan Demak juga menerapkan perlakuan khusus kepada anak seperti anak-anak dilarang merokok dan sebagainya.

Kepala Rutan Demak Riski Burhannudin menyampaikan bahwa, "Kami sangat senang dapat berkolaborasi dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempua, dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak dalam upaya memberikan pembimbingan dan perawatan yang diperlukan bagi anak-anak yang sedang berhadapan dengan hukum. Hal ini mencerminkan komitmen kami untuk melindungi hak anak dan memberikan mereka kesempatan untuk tumbuh dan berkembang secara sehat", ujar Riski Burhannudin.

Kerja sama antara Rutan Demak dan Dinas Sosial P2PA ini diharapkan akan memberikan manfaat positif bagi anak-anak yang sedang berhadapan dengan hukum dan hal ini merupakan tonggak penting dalam upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung bagi anak-anak yang sedang berhadapan dengan hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun