Demak, 26 September 2023 -- Hak Asasi Manusia merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Sejalan dengan arti dari Pemasyarakatan yang merupakan subsistem peradilan pidana yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan. Dalam melakukan Perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan yang dirampas kemerdekaannya harus didasarkan pada prinsip pelindungan hukum dan penghormatan hak asasi manusia yang berlandaskan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Selasa (26/09), Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM), Bapak Dr. Dhahana Putra, Bc.IP., S.H., M.Si melaksanakan kunjungan ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah untuk memastikan langsung pelayanan berbasis Hak Asasi Manusia yang ada di Rutan Demak.
Pada kesempatan ini, Dr. Dhahana Putra, Bc.IP., S.H., M.Si meninjau langsung sarana prasarana penunjang pelayanan berbasis HAM di Rutan Demak. Dimulai dari sarpras pengolahan dan penyajian makanan untuk WBP, fasilitas kesehatan, hingga kamar hunian WBP.
Tidak hanya meninjau langsung fasilitas penunjang layanan berbasis HAM, Dirjen HAM juga menyempatkan untuk mengecek langsung sarpras pengamanan yang ada di Rutan Demak. Dr. Dhahana Putra berharap, kualitas pelayanan berbasis HAM yang sudah ada, tetap dipertahankan dan ditingkatan lagi.
Kepala Rutan Demak Riski Burhannudin menyampaikan bahwa, "Kunjungan ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus melakukan upaya-upaya dalam meningkatkan pelayanan dan pemenuhan hak asasi manusia bagi warga binaan maupun masyarakat. Terimakasih atas kunjungannya bapak, semoga pelayanan berbasis HAM di Rutan Demak terus berjalan dengan baik", ungkap Riski Burhannudin.
Kunjungan Dirjen HAM ke Rutan Demak ini menunjukkan komitmen Kementerian Hukum dan HAM dalam melindungi hak asasi manusia di seluruh sektor, termasuk dalam sistem Pemasyarakatan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H