Mohon tunggu...
timhumas rutandemak
timhumas rutandemak Mohon Tunggu... Administrasi - tim humas rumah tahanan negara kelas iib demak
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

pembinaan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Garda Terdepan Pengamanan: Satgas Pintu Pengamanan Pintu Utama Rutan Demak Cek Kesiapan Anggota

25 Juli 2023   21:00 Diperbarui: 25 Juli 2023   21:19 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Demak -- 25 Juni 2023 -- Setiap pergantian shiff jaga di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, selalu diawali dengan apel serah terima regu pengamanan (Astekpam). Astekpam adalah pelimpahan tanggung jawab seluruh pengamanan antar regu jaga mulai dari pelimpahan seluruh warga binaan hingga sarana prasarana Lapas/Rutan. Sehingga setiap regu dituntut untuk senantiasa cermat, tanggap dan teliti pada saat menerima atau menyerahkan tanggung jawab pengamanan antar regu jaga.

Selain regu jaga, satuan tugas pengamanan pintu utama (P2U) juga melakukan pelimpahan tanggung jawab melalui serah terima laporan kegiatan. Petugas P2U (Pengamanan Pintu Utama) adalah orang yang bertugas mengamankan Pintu Utama Rutan/Lapas, dan menjadi pengawas dari lalu lintas yang terjadi di pintu utama.

Adapun tugas pokok dari petugas pengamanan pintu utama adalah mengamankan pintu utama Lapas/Rutan. Selain mempunyai tugas pokok tersebut, petugas P2U juga mempunyai fungsi sebagai berikut :

  • Mencegah dan mengamankan pintu utama dari masuk ataupun keluarnya orang dan barang secara tidak sah.
  • Memeriksa dan menggeledah setiap orang tanpa terkecuali termasuk pejabat, petugas, pengunjung, dan pihak-pihak lain.
  • Memeriksa dan menggledah setiap barang dan kendaraan yang masuk atau keluar Lapas/Rutan.
  • Menerima dan mengeluarkan penghuni berdasarkan surat-surat yang sah, memeriksa secara cermat identitas dan mencatat dalam buku laporan tugas pintu utama.
  • Meneliti dan memeriksa secara cermat identitas tamu, menanyakan keperluannya, serta mencatat dalam buku tamu.
  • Mengamankan senjata api, alat-alat keamanan dan barang inventaris lainnya dalam lingkungan pintu utama serta menggunakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Rutan Demak Riski Burhannudin menyampaikan bahwa, petugas pengamanan pintu utama merupakan garda terdepan untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban. Sebagai ujung tombak, petugas P2U harus cermat, tanggap dan teliti dalam melakukan pengamanan di pintu utama.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun