Mohon tunggu...
timhumas rutandemak
timhumas rutandemak Mohon Tunggu... Administrasi - tim humas rumah tahanan negara kelas iib demak
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

pembinaan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Wujud Perhatian Kinerja Tamping, KaKPR Rutan Demak Berikan Pengarahan dan Penguatan kepada Tamping

24 Juli 2023   10:57 Diperbarui: 24 Juli 2023   11:02 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas Rutan Demak

Demak, 22 Juli 2023 -- Tamping merupakan akronim dari kata Tahanan Pendamping. Secara istilah, Tamping merupakan Narapidana yang bertugas membantu pegawai dalam hal kegiatan pembinaaan di bidang kegiatan kerja, pendidikan, keagamaan, olahraga, Kesenian, kebersihan lingkungan, hingga kegiatan industri.

Proses untuk mengangkat seorang tamping melalui berbagai tahap. Seorang yang dapat dikategorikan memenuhi persyaratan menjadi tamping harus menjalani masa pidana paling singkat 6 bulan, telah menjalani sepertiga masa pidana, tidak pernah melanggar tata tertib, dan mempunyai kecakapan dan keterampilan khusus.

Setelah memenuhi persyaratan tersebut, calon tahanan pendamping dilakukan sidang tim pengamat pemasyarakatan untuk menentukan warga binaan yang bersangkutan layak atau tidak untuk menjadi tamping.

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan melakukan pengarahan kepada Tamping sebagai wujud proses pengawasan. Setelah sebelumnya dilakukan penetapan sebagai Tamping, langkah yang dilakukan selanjutnya adalah pengawasan kinerja para Tahanan Pendamping.

Kepala Rutan Demak Riski Burhannudin mengatakan bahwa, dalam melakukan pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban harus dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya melakukan pengawasan kegiatan atau kinerja para Tamping.

"Pengarahan yang dilakukan oleh KaKPR merupakan wujud dari perhatian kami untuk tetap melakukan pengawasan secara maksimal kepada Tahanan Pendamping. Selain itu, ini merupakan langkah deteksi dini dan tetap waspada terhadap apapun yang bisa mengganggu keamanan dan ketertiban Rutan", ungkap Riski Burhannudin.

Dengan komitmen bersama, diharapkan upaya menjaga stabilitas keamanan di Rutan Demak semakin baik dan memberikan dampak positif pada proses pembinaan warga binaan pemasyarakatan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun