Mohon tunggu...
timhumasbapasamuntai
timhumasbapasamuntai Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Balai Pemasyarakatan Amuntai Adalah UPT Pemasyarakatan Dibawah Kanwil Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan

Dibuat untuk lebih mensosialisasikan Berita-berita Kemenkumham RI

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Teliti, Fokus, Serius : Bapas Amuntai Lakukan Pendampingan Asesmen Terhadap WBP Rutan Rantau yang Diusulkan Pemberian Amnesti

15 Januari 2025   14:47 Diperbarui: 15 Januari 2025   14:47 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Pembimbing Kemasyarakatan lakukan pendampingan Asesmen kepada WBP Rutan Rantau yang dilakukan oleh Asesor ( Gambar : Anto/ Humas Bapas Amuntai

Teliti, Fokus, Serius: Bapas Amuntai Lakukan Pendampingan Asesmen Terhadap WBP Rutan Rantau yang Diusulkan Pemberian Amnesti

Amuntai- Dalam upaya memastikan proses pengusulan pemberian amnesti berjalan sesuai aturan dan prinsip keadilan, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Amuntai melakukan pendampingan asesmen secara teliti, fokus, dan serius terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan (Rutan) Rantau, Rabu ( 15/1). Pendampingan ini bertujuan untuk memberikan rekomendasi yang objektif dan komprehensif kepada pihak berwenang terkait pengusulan amnesti.  

Kepala Bapas Amuntai, Tri Haryanto menjelaskan bahwa asesmen yang dilakukan melibatkan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang berkompeten. Proses asesmen meliputi kajian mendalam mengenai latar belakang WBP, termasuk perilaku selama menjalani masa pidana, potensi resosialisasi, dan dampak pemberian amnesti terhadap lingkungan sosialnya. 

 "Pendekatan kami selalu berbasis data dan fakta. Dengan prinsip kehati-hatian, kami memastikan bahwa setiap usulan amnesti benar-benar layak dan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh undang-undang," ungkapnya.  Proses Asesmen yang Komprehensif.

Pendampingan ini mencakup wawancara mendalam dengan WBP, analisis laporan dari asesor Rutan Rantau serta penilaian dari aspek psikologis dan sosial. Hasil asesmen akan menjadi salah satu dasar pertimbangan bagi Presiden Republik Indonesia dalam memutuskan pemberian amnesti.  

Kepala Rutan Rantau Andi Hasyim menyambut baik kerja sama ini. Ia menegaskan pentingnya pendampingan oleh Bapas untuk memastikan proses pengusulan amnesti berjalan transparan dan akuntabel. "Kolaborasi ini penting agar setiap keputusan didasarkan pada pertimbangan yang matang, demi menjamin keadilan bagi semua pihak," ujarnya.  

Fokus pada Pembinaan dan Pemulihan

Selain sebagai upaya administratif, pendampingan ini juga menjadi bagian dari komitmen Bapas Amuntai untuk mendukung pembinaan dan pemulihan WBP. Proses ini bertujuan agar WBP yang memperoleh amnesti dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik dan produktif.  

"Amnesti adalah bentuk pengampunan negara yang diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat. Namun, di balik itu, ada tanggung jawab besar untuk memastikan penerima amnesti benar-benar siap berintegrasi kembali ke masyarakat," jelas salah satu Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Amuntai, Timbul Mukti Ali.

Harapan untuk Masa Depan WBP

Proses pendampingan ini diharapkan tidak hanya menghasilkan rekomendasi yang tepat, tetapi juga memberikan motivasi kepada WBP lain untuk terus menjalani pembinaan dengan baik. Bapas Amuntai menegaskan komitmennya untuk terus bekerja keras dalam memastikan setiap klien Pemasyarakatan mendapatkan perlakuan yang adil, manusiawi, dan sesuai dengan ketentuan hukum.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun