Mohon tunggu...
timhumasbapasamuntai
timhumasbapasamuntai Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Balai Pemasyarakatan Amuntai Adalah UPT Pemasyarakatan Dibawah Kanwil Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan

Dibuat untuk lebih mensosialisasikan Berita-berita Kemenkumham RI

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Utamakan Pemulihan Kembali, Bapas Amuntai Rampungkan Perkara Anak secara Diversi

25 Maret 2024   19:32 Diperbarui: 25 Maret 2024   19:35 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Utamakan Pemulihan Kembali, Bapas Amuntai Rampungkan Perkara Anak secara Diversi

Amuntai, INFO_PAS- Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Amuntai berhasil menyelesaikan perkara seorang anak dengan menggunakan pendekatan diversi, sebuah langkah penyelesaian perkara anak diluar proses persidangan anak dalam penegakan hukum anak di Indonesia, Senin (25/3). Kasus ini melibatkan seorang remaja berinisial MR yang terlibat dalam tindak pidana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di wilayah hukum Kabupaten Balangan.

Diversi merupakan alternatif penyelesaian perkara di luar jalur peradilan pidana, khususnya untuk pelaku yang masih di bawah umur. Pendekatan ini bertujuan untuk mendidik dan memperbaiki perilaku anak tanpa harus melibatkan mereka dalam proses peradilan yang formal.

Menurut Pelaksana Kepala Bapas Amuntai, Eri Triyanto, diversi dilakukan setelah melalui proses penelitian kemasyarakatan (litmas) yang cermat dari Pembimbing Kemasyarakatan terhadap anak tersebut. Hasil litmas menunjukkan bahwa anak tersebut lebih cocok untuk mendapatkan pembinaan dan pendampingan dari pihak berwenang daripada diproses secara pidana tentunya juga dengan tidak mengesampingkan rasa keadilan dari pihak korban.

Proses diversi dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk orang tua atau wali anak, lembaga pendidikan, serta lembaga sosial lainnya. Tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan yang mendukung perbaikan perilaku anak dan mencegahnya terlibat dalam tindak pidana di masa depan.

Keberhasilan penyelesaian perkara ini menunjukkan bahwa pendekatan diversi dapat menjadi solusi efektif dalam penanganan kasus kriminalitas anak. Bapas Amuntai berharap bahwa langkah ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya meningkatkan kesejahteraan anak dan mencegah mereka terlibat dalam tindak pidana.

Dalam Acara Diversi kali ini bertindak sebagai fasilitator adalah Penyidik Polres balangan dan wakil fasilitator, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda, Ideham. Dihadiri oleh para pihak antara lain, Dinas Sosial Kabupaten Balangan, tokoh agama, tokoh masyarakat, orang tua pihak anak pelaku dan pihak orang tua korban menghasilkan kesepakatan, korban memaafkan perbuatan anak korban serta anak pelaku dikembalikan kepada orang tua kandungnya untuk dididik,dibimbing dan diawasi dengan pola pembinaan yang tepat. Diversi dinyatakan berhasil.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun