Amuntai, INFO_PAS- Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Amuntai, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Pertama, M. Rifki Rizaldi  berhasil menyelesaikan perkara seorang anak diluar proses peradilan pidana anak atau disebut juga dengan diversi, Kamis (7/3). Tindakan ini merupakan langkah yang diambil dalam upaya mendukung penegakan hukum yang berkeadilan dan pemulihan anak yang terlibat dalam tindak pidana.
Dalam kasus ini, seorang anak berinisial AS yang terlibat dalam tindak pidana pasal 351 berhasil dibawa keluar dari proses peradilan pidana melalui mediasi yang dilakukan oleh Bapas Amuntai. Mediasi yang merupakan bagian dari proses diversi dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Pihak Kepolisian sebagai Fasilitator, keluarga anak, komunitas setempat, dan lembaga lainnya yang terkait dengan pemulihan anak.
Melalui diversi ini, berbagai permasalahan yang menjadi latar belakang terjadinya tindak pidana oleh anak dapat diidentifikasi dan diselesaikan secara bersama-sama. Bapas Amuntai juga memberikan pendampingan dan bimbingan kepada anak serta keluarganya untuk memastikan bahwa anak dapat kembali ke lingkungan yang aman dan mendukung bagi pemulihannya.
Pelaksana Kepala Bapas Amuntai, Eri Triyanto di ruang kerjanya mengungkapkan keberhasilan Bapas Amuntai dalam menyelesaikan perkara anak diluar proses peradilan pidana ini menunjukkan komitmen yang tinggi dalam memberikan perlindungan dan pemulihan kepada anak yang terlibat dalam sistem peradilan pidana. Langkah-langkah yang diambil oleh Bapas Amuntai juga sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan perlindungan anak.
" Perlindungan terhadap anak, entah itu anak pelaku atau anak korban wajib kita lindungi harkat dan martabatnya, agar mereka tidak merasa sendiri namun negara memberi pengayoman yang benar-benar nyata, untuk itu Bapas Amuntai dalam setiap menangani perkara anak selalu mengedepankan pemulihan kembali dan ini sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia," ucapnya.
Proses diversi dinyatakan berhasil. Pihak anak pelaku meminta maaf kepada pihak korban dan keluarganya serta bersedia mengganti kerugian materi (restitusi) berupa biaya pengobatan sampai sembuh sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pihak korban dengan dilandasi dengan rasa simpati dan kekeluargaan. (Ed; Anto, Foto; Rifki)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H