Mohon tunggu...
timhumasbapasamuntai
timhumasbapasamuntai Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Balai Pemasyarakatan Amuntai Adalah UPT Pemasyarakatan Dibawah Kanwil Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan

Dibuat untuk lebih mensosialisasikan Berita-berita Kemenkumham RI

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Bapas Amuntai Memperketat Pengawasan Wajib Lapor Klien Pemasyarakatan

5 Maret 2024   10:45 Diperbarui: 5 Maret 2024   10:56 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Amuntai, 5 Maret 2024 - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Amuntai memperketat terkait wajib lapor bagi klien pemasyarakatan yang telah selesai menjalani masa hukuman. Ketentuan ini diperkenalkan sebagai bagian dari upaya Bapas Amuntai untuk meningkatkan pengawasan terhadap mantan narapidana dan tahanan guna mencegah terjadinya pelanggaran hukum pasca pembebasan.

Pelaksana Kepala Bapas Amuntai, Eri Trianto, menjelaskan bahwa klien pemasyarakatan yang telah selesai menjalani masa hukuman diwajibkan untuk melapor secara berkala ke Bapas setempat dan bagi klien yang berhalangan Bapas Amuntai juga mempermudah pelaksanaan wajib melalui Link Wajib Lapor yang bernama "LAKASI BAILANGAN" selama periode tertentu setelah pembebasan.

 "Klien yang telah selesai menjalani masa hukuman diwajibkan untuk melapor ke Bapas setempat sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, bagi yang berhalangan karena tempatnya jauh, sibuk bekerja dan sebagainya kami mempermudah klien untuk wajib lapor melalui Aplikasi "LAKASI BAILANGAN" hasil kerjasana Bapas Amuntai dengan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas-Lipas) Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Lathiiful Khabiir," ujar Eri.

Gambar: Nony Kinanti
Gambar: Nony Kinanti
Dalam pelaporan tersebut, klien pemasyarakatan diwajibkan untuk menyampaikan informasi mengenai keberadaan dan aktivitas mereka, termasuk pekerjaan, tempat tinggal, serta kegiatan sosial yang mereka lakukan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa mantan narapidana dan tahanan tetap berada dalam pantauan Bapas Amuntai dan tidak kembali terlibat dalam aktivitas kriminal.

Eri Triyanto, juga menegaskan bahwa ketentuan wajib lapor ini merupakan bagian dari upaya Bapas Amuntai untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari potensi bahaya yang dapat ditimbulkan oleh mantan narapidana dan tahanan yang belum sepenuhnya pulih dari perilaku kriminal.

 "Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan memastikan bahwa mantan narapidana dan tahanan yang telah selesai menjalani hukuman tetap berada dalam pengawasan yang ketat," tambahnya.
Bagi klien pemasyarakatan yang tidak mematuhi ketentuan wajib lapor ini, Bapas Amuntai akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pelaksana Kepala Bapas Amuntai juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta dalam membantu pengawasan terhadap mantan narapidana dan tahanan yang telah selesai menjalani hukuman dengan melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.

Sementara itu, Petugas Registrasi sekaligus  Pembimbing Kemasyarakatan Muda, Fauziah mendukung penuh  upaya Pelaksana Kepala Bapas Amuntai dalam menertibkan wajib lapor klien Pemasyarakatan.

"Kami mendukung penuh upaya Pelaksana Kepala Bapas Amuntai tentang Tertib Wajib Lapor, tidak ada lagi alasan bagi Klien Pemasyarakatan untuk tidak wajib Lapor karena bagi yang berhalangan sudah dipermudah dengan disediakannya Link Wajib Lapor secara online, cukup dengan klik aplikasi " LAKASI BAILANGAN" melalui handphone maka sudah terekam kewajibannya," bebernya.
Fauziah juga mengingatkan bagi klien yang sudah mendapatkan hak integrasi, rutin melaksanakan wajib lapor, mampu untuk berbaur dengan masyarakat dan mencari pekerjaan yang halal.
" Bagi Klien Pemasyarakatan, rajin rajinlah untuk wajib lapor tepat pada waktunya dan berbaurlah dengan masyarakat luas sebagai bagian dari masyarakat itu sendiri serta carilah rezeki yang halal untuk menghidupi keluarga," pungkasnya.

Bapas Amuntai berharap bahwa pemberlakuan ketentuan wajib lapor ini dapat membantu mencegah terjadinya recidivism dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat dari potensi bahaya yang dapat ditimbulkan oleh mantan narapidana yang belum pulih sepenuhnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun